Pendapat Banggar DPRA terhadap Ran-Qanun Aceh tentang APBA TA 2025

Pj Gub Aceh Diminta Penjelasan Terkait Turunnya PAA dan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat

Pimpinan DPRA membuka sidang yang dihadiri oleh sekitar 20-an Anggota DPRA pada pukul 10.40 WIB (Foto: Zal Ac.com)

Pasca pembahasan dan pengesahan KUA dan PPAS bersama Pemerintah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA pada 19 September 2024 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menggelar Rapat Paripurna pada Hari Selasa, 24 September 2024, pukul 09:00 WIB, di Gedung Utama DPRA dengan agenda: Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA terhadap Rancangan Qanun (Ran-Qanun) Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sekitar pukul 10.40 WIB Pimpinan DPRA, Dalimi, SE. Ak. membuka sidang yang dihadiri oleh sekitar 20-an Anggota DPRA tersebut. Ba’da pembacaan Ayat Suci Al Quran, Dalimi mempersilahkan juru bicara (jubir) untuk menyampaikan Pendapat Banggar DPRA terhadap Ran-Qanun Aceh tentang APBA TA 2025 itu.

Setelah menyorot penjabaran 6 Prioritas Rencana Kerja (Renja) Pembangunan Aceh Tahun 2025 yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur (Pj Gub) Aceh dalam sidang tanggal 19 September 2024 lalu, Banggar melalui jubirnya meminta penjelasan dari Pemerintah Aceh terhadap menurunnya Pendapatan Aceh Tahun Anggaran 2025.

Penjelasan itu diminta berdasarkan Nota Keuangan Tahun 2025, bahwa pada TA 2024, target Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 473 Miliar lebih bila dibandingkan dengan Penerimaan Pembiayaan Tahun 2025 sebesar Rp 261 Miliar lebih. Artinya terjadi penurunan sebesar Rp 211 Miliar lebih atau 40,64 persen.

Kemudian besaran rencana Pendapatan Tahun 2024 dari sumber Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp 3 Triliun lebih bila dibandingkan dengan PAA Tahun 2025 sebesar Rp 2,8 Triliun lebih, terjadi penurunan sebesar Rp156 Miliar lebih atau sebesar Rp18,32 persen.

Berkaitan dengan terjadinya penurunan PAA dan Pendapatan Transfer, Banggar DPRA meminta kepada Pj Gub Aceh untuk dapat memberikan penjelasan terkait menurunnya PAA dan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat serta upaya-upaya apa saja yang sudah dilakukan untuk meningkatkan nilai PAA dan Transfer Pemerintah Pusat ke Pemerintah Aceh.

Jubir Banggar menyampaikan Pendapat Banggar DPRA terhadap Ran-Qanun Aceh tentang APBA TA 2025 (Foto: Zal Ac.com)

Selanjutnya, untuk mengantisipasi kesenjangan fiskal, diharapkan kepada Pemerintah Aceh untuk mencari solusi dan inovasi baru dalam hal peningkatan PAA.

Kemudian, dalam rangka peningkatan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Aceh, Banggar DPRA juga mengharapkan Pj Gub Aceh meningkatkan hubungan komunikasi yang intensif dengan Pemerintah Pusat untuk menarik Program Kegiatan APBN dalam Skema Program Strategis Nasional (PSN) untuk Aceh sebagai stimulan pertumbuhan ekonomi, perbaikan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Selain itu Banggar DPRA juga meminta kepada Ph Gub Aceh agar meningkatkan Belanja Modal, khususnya dana yang bersumber dari Otonomi Khusus sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, di mana Dana Otonomi Khusus diarahkan penggunaannya bagi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, kesehatan, dan harus memperhatikan keseimbangan kemajuan pembangunan antar kabupaten-kota.

Mencermati struktur belanja yang diajukan oleh Pemerintah Aceh TA 2025, menurut pandangan Banggar DPRA, terjadi beberapa ketimpangan yang harus mendapat perhatian bersama, diantaranya pada Belanja Operasi yang didominasi oleh Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa.

Untuk maksud tersebut, supaya terjadi keseimbangan struktur belanja, Banggar DPR Aceh mengharapkan kepada Pemerintah Aceh merasionalisasi kembali Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa. Hasil rasionalisasi tersebut diarahkan pada 6 Program Prioritas yang telah disampaikan oleh Pj Gub Aceh sebelumnya.

Menjelang Dzuhur sidang diskor sampai pukul 14:00 WIB untuk mendengarkan Penyampaian Jawaban/Tanggapan Pj Gubernur Aceh atas Pendapat Banggar DPRA terhadap Ran-Qanun Aceh tentang APBA TA 2025 itu. (zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *