Jakarta, Aceh Connect.com. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia secara resmi mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh. Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Terpadu (Timdu) Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, Yuli Prasetyo Nugroho Kamis (14/9/2023) melalui keterangan tertulis.
“Sesuai arahan Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan (PSKL), surat keputusan penetapan untuk delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh, terdiri dari tiga MHA di Kabupaten Bireun, tiga MHA di Kabupaten Pidie, dan dua MHA di Kabupaten Aceh Jaya hutan adat mukim di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama Menteri pada tanggal 7 September 2023,” ujar Prasetyo.
Direncanakan Presiden Joko Widodo akan menyerahkan langsung surat penetapan tersebut kepada delapan MHA tersebut di Jakarta. “Saat ini sedang perencanaan acara penyerahan oleh Bapak Presiden di Indonesia Arena di Jakarta pada 18 September 2023 nanti.’ Ungkapnya
Sejak diterbitkannya SK Hutan Adat ini, Hutan Adat menjadi hutan pertama di Provinsi Aceh yang memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat Aceh agar dapat mengelola hutannya untuk kemakmuran masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan dan juga kearifan lokal yang sudah terjaga dari generasi ke generasi.
Hutan Adat ini memperkokoh perdamaian Aceh dan juga permberdayaan karena mengedepankan masyarakat adat dalam mempertahankan budaya dan juga hutan adatnya dengan kearifan lokal yang berlaku.
Proses selanjutnya adalah penguatan kelembagaan adat dan nilai-nilai kearifan lokal oleh seluruh elemen kelembagaan terkait tentang MHA dan Hutan Adatnya. Tambah Prasetyo yang juga Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK. [Cut Novi ra].