Daerah  

Pokja Reparasi KKR Aceh Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Pokja Reparasi KKR Aceh lakukan monitoring dan evaluasi

Kuala Simpang, (AC) – kelompok kerja reparasi komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) Aceh melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap penerima manfaat reparasi tahun 2022 di sejumlah kabupaten/kota.

monitoring dan evaluasi sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan agar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaan bantuan ke masing-masing penerima agar tidak terjadi penyimpangan selama empat hari terhitung sejak tanggal 11 April – 14 April 2023 yang dilakukan di 7 kabupaten/kota.

Reparasi mendesak direalisasikan dengan mekanisme bantuan sosial oleh pemerintah Aceh di akhir tahun anggaran 2022 kepada 235 korban pelanggaran HAM dalam bentuk uang tunai sebesar 10 juta rupiah untuk setiap penerima reparasi.

Pemantauan ini, menurut ketua KKR Aceh Mastur Yahya “Agar penerima bisa tertib dalam bidang program administrasi, berdampak positif dalam kesejahteraan penerima manfaat dan alhamdulillah ini merupakan hari keempat kegiatan yang kami lakukan.

Ketua pokja reparasi Yuliati, SH juga menyampaikan agar dana yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat untuk menunjang kebutuhan ekonomi keluarga serta menjadi bagian dari pemulihan untuk korban”. tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *