Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko saat menyampaikan konferensi pers kasus narkoba di mapolda Aceh, Rabu (26/6/2024)
Acehconnect.com | Banda Aceh. –- Tim gabungan Ditresnarkoba dan Ditintelkam Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan 180 kg narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia. Dalam pengungkapan ini, dua terduga pelaku ditangkap aparat.
Menurut Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko dua orang yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial I dan M.
“Pria berinisial I sebagai tekong kapal dan M selaku pengendali, keduanya ditangkap di Aceh Timur,” ungkap Achmad Kartiko dalam konferensi pers di mapolda Aceh, Rabu (26/6/2024) pagi.
Kapolda juga menjelaskan penangkapan terjadi bermula dari informasi intelijen adanya dugaan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia melalui perairan Aceh.
“Selasa 12 Juni, penyidik Polri mendapat informasi bahwa ada satu kapal nelayan keluar dari Simpang Ulim Aceh Timur menuju Malaysia untuk menjemput narkoba,” kata Jenderal bintang dua ini.
Dari informasi tersebut lantas Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan analisis dan bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melaksanakan operasi bersama untuk penangkapan.
Lalu, pada sabtu, 15 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, tim gabungan melakukan patroli laut dan melihat boat yang menjadi target penangkapan memasuki perairan Peureulak, Aceh Timur.
Menurut Kartiko, pada saat dilakukan upaya penangkapan, 3 pelaku melarikan diri dengan lompat ke laut. Namun satu orang di antaranya berhasil diamankan petugas.
“Tim menjalankan SOP SAR laut dan berhasil menemukan satu anak buah kapal (ABK) berinisial I. Dia ini berperan sebagai tekong boat,” demikian tuturnya. [].