Sekolah Dilarang Melakukan Wisuda Apalagi Pungli

Acehconnect.com | Banda Aceh. Kegaduhan larangan kegiatan wisuda oleh sekolah yang sempat diangkat media ini (28/5), ternyata memang telah ada ketentuan namun masih saja sekolah berani membangkang seperti yang dilaksanakan beberapa sekolah di Banda Aceh digelar di Gedung Amel 28 Mei 2024.

Salah satu penerbit “Erlangga” terlibat dalam acara tersebut, namun belum dapat dikonfirmasi apa yang menjadi alasan mereka ikut sponsor acara tersebut.

Sebagai Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengimbau sekolah tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda jelang berakhirnya tahun ajaran 2023/2024. Karena sebagian orang tua atau wali murid merasa keberatan.

Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, kata Dian, dijelaskan bahwa perpisahan dan wisuda bukan termasuk kegiatan wajib. Karena itu, dalam pelaksanaannya jangan membebani orang tua atau wali murid.

“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar,” ujar Dian, dalam keterangan tertulis awal Mei 2024.  [Tr].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *