SPMNA Laporkan Dugaan Korupsi Beasiswa 2017 ke KPK

DPRA Dianggap Berkhianat terhadap Amanah Rakyat Aceh

Kiri: Koordinator SPMNA, Rieza Alqusri. Kanan: Surat laporan dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 oleh Oknum DPRA. (Foto: Ist)

Acehconnect.com | Banda Aceh — Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) resmi melaporkan dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan oleh Rieza Alqusri, Koordinator SPMNA, pada Sabtu tanggal 13 Juli 2024 lalu. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut diambil karena kekecewaan yang sangat mendalam terhadap lemahnya penegakan hukum di Aceh.

“Sudah tujuh tahun berlalu tanpa tindakan nyata dari pihak berwenang. Ini bukti kegagalan sistem hukum kita. Kami tidak akan diam melihat para koruptor beasiswa ini bebas,” ujar Rieza Alqusri pada hari Rabu, 17 Juli 2024.

Ia menyoroti krisis moral dan etika di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang seharusnya menjadi wakil rakyat. “DPRA yang seharusnya menjadi penyalur aspirasi, justru menjadi pelaku korupsi. Ini pengkhianatan terhadap amanah rakyat Aceh,” tambahnya.

Beasiswa yang seharusnya membantu mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah, malah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Ini adalah penindasan terhadap hak pendidikan mahasiswa dan perampasan masa depan generasi muda Aceh,” jelas Rieza.

SPMNA mendesak KPK untuk segera turun tangan dan bertindak tegas. “Kami butuh tindakan cepat dari KPK. KPK harus menunjukkan bahwa mereka benar-benar berdiri di sisi keadilan,” desaknya.

SPMNA berkomitmen mengawal kasus itu hingga tuntas dan mengajak seluruh rakyat Aceh untuk bersatu menuntut keadilan. “Kita harus memastikan tidak ada lagi oknum yang berani mempermainkan hak-hak rakyat,” lanjut Rieza.

Ia menegaskan bahwa melaporkan kasus tersebut ke KPK adalah bentuk komitmen mereka dalam perjuangan melawan korupsi di Aceh. “Kami berharap KPK dapat membersihkan nama Aceh dari noda korupsi ini. Keberhasilan menangani kasus ini akan menunjukkan bahwa keadilan masih ada di negeri ini,” pungkasnya.

Dengan melaporkan kasus tersebut ke KPK, SPMNA berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara dan memastikan bahwa kejahatan korupsi tidak lagi merugikan masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan. (aga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *