Darmawan, Subkoord Pemetaan Wilayah Izib Minerba Dinas ESDM Aceh.
Banda Aceh, Acehconnect.com. Musibah yang terjadi di Banyumas belum lama ini jika kita disaksikan langsung, sungguh tragis. Korban penambang akhirnya harus diiklaskan, pasalnya lubang tambang yang sudah dikeruk terlalu dalam tanpa izin tertutup lumpur sehingga korban tidak dapat dievakuasi.
Operasi SAR 8 penambang emas yang terjebak di lubang tambang emas Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, resmi dihentikan sejak Selasa (1/8/2023). Setelah 7 hari operasi, 8 penambang yang terjebak di dalam lubang tambang dinyatakan hilang di kedalaman hingga 60 meter.
Tambang itu ternyata tidak memiliki izin, dan sekarang resmi ditutup untuk sementara waktu.
Kisah Banyumas menyiutkan semangat warga Aceh yang akan berangkat bersama temannya, untuk ikut menggali emas di pertambangan yang masuk wilayah Kabupaten Pidie. “Abang yang masih di kampung di Tanah Pasir Aceh Utara, batal berangkat mendengar musibah itu.” Kata keluarga Hasbi, di Banda Aceh 2 Agustus 2023.
“Sedianya abang akan berangkat bersama temannya, karena bertani di kampung sudah tidak menghasilkan lagi. Sawah kami sudah tidak bisa lagi diairi, karena retak dan gersang.” Tambahnya.
Ungkapan keluarga Hasbi mengingatkan kita pada lahan tambang di Aceh yang hingga kini, belum jelas statusnya.
Penambangan emas ilegal di Provinsi Aceh sejauh ini belum mampu dihentikan lewat penindakan hukum, penetapan menjadi wilayah tambang rakyat dianggap menjadi salah satu solusi agar lingkungan tidak semakin hancur dan warga tetap bisa bekerja.
Untuk menjawab persoalan ini, tim redaksi media ini mencoba konfirmasi ke Dinas ESDM Aceh 3 Agustus 2023. Dari informasi pihak keamanan di dinas ini diperoleh informasi bahwa, Kadis dan Sekretaris Dinas ESDM tidak di tempat.
Awak media diterima oleh Darmawan Sub Koordinator Bidang Pemetaan Wilayah Pertambangan Dinas ESDM Aceh sambil diskusi dan konfirmasi pada hal-hal mendasar terkait keinginan Tambang Emas Agar jadi tambang rakyat.
Dari diskusi dan konfirmasi awal dengan Darmawan didapat informasi bahwa, sejumlah tambang emas yang ada di Aceh merupakan tanggung jawab daerah itu masing-masing untuk mengusulkan ke kementerian langsung.
Dan selama ini sudah ada beberapa daerah yang mengusulkan, namun pemetaan dari kementerian belum menyentuh daerah tambang yang dimaksud. Tambang, dibawah pengawasan kementerian melalui Badan Geologi, sedang dinas ESDM hanya koordinasi.
“Kita sayangkan jika daerah itu masih digali, takut jika terjadi apa-apa.” Kata Darmawan.
Dari catatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, terdapat enam daerah di Aceh yang memiliki wilayah pertambangan emas Ilegal (Peti), dan masih aktif hingga hari ini.
Lokasi Peti ada di wilayah Aceh Tengah, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, dan di Aceh Jaya. Belum ada celah untuk dijadikan Tambang Rakyat, dan daerah tersebut diketahui belum masuk sebagai wilayah tambang oleh kementerian RI. [Am].