Acehconnect.com| – LHOKSEUMAWE. – Jum’at (28/04/2023), dari hasil koordinasi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan ahli keuangan negara hari ini, dalam upaya menindaklanjuti kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022, saat ini telah menemukan adanya kerugian negara sebesar lebih kurang sekitar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) dalam dugaan kasus tersebut. Namun saat ini pihak Kejari Lhokseumawe masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor.
BACA JUGA : Tips Menghasilkan Uang Lebih Banyak di Tahun 2023
Pada hari ini, penyidik Kejari Lhokseumawe juga telah meminta kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik H (Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2023) dan rekening milik keluarga H.
Selain itu, penyidik Kejari Lhokseumawe juga akan memeriksa kembali beberapa pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dijadwalkan pekan depan, bahwa tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kantor akuntan publik di Jakarta dan saksi-saksi dari pihak Pemko Lhokseumawe. Demikian Kajari Lhokseumawe Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH. Lhokseumawe, 29 April 2023. [N. Akhyar].