Tinggal 2 Hari Kenaikan PPN 12 % Berlaku?

Aceh Connect | Banda Aceh. — Indonesia memasuki akhir tahun 2024 dengan kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Pertumbuhan ekonomi, inflasi, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta beban subsidi pemerintah menjadi gambaran kompleks tentang tekanan yang sedang dihadapi.

Di tengah situasi ini, rencana pemerintah untuk menaikkan PPN dari 11% menjadi 12 % pada 2025 menjadi pemicu perdebatan. Hingga jelang 2 hari memasuki tahun baru, pemerintah masih terus membahasnya dan dikutip dari berbagai sumber hingga 29 Desember 2024.

Demo mahasiswa telah berlalu dengan damai dan tidak ada yang terluka secara berarti, saran telah disampaikan oleh berbagai pihak. Namun pemerintah harus mengedepankan untuk melaksanakan perintah undang-undang, sembari yakin rakyat akan pasrah menerima.

Beberapa hari lalu sejumlah aliansi organisasi melakukan aksi penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).

Demonstrasi terbagi menjadi dua antara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Jakarta dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Namun, kedua kubu menyuarakan aksi yang sama yakni menolak kenaikan PPN 12 persen.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas meminta pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 ditunda.

“Untuk itu mengingat masalah kenaikan PPN ini sangat terkait erat dengan kehidupan rakyat banyak, maka untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN (menjadi) 12 persen tersebut,” kata Buya Anwar Abbas yang langsung dirilus MUIDigital, Jumat (27/12/2024).

Buya Anwar menambahkan, penundaan tersebut dilakukan sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Menurutnya, penundaan ini sangat penting untuk diperhatikan terutama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Apalagi, Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan telah berkali-kali menyampaikan sikapnya terkait kebijakannya yang memberdayakan dan pro terhadap rakyat, bukan sebaliknya.

“Sementara kebanyakan para ahli dan warga masyarakat menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen di saat trust masyarakat kepada pemerintah belum kuat dan di saat kehidupan dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun jelas tidak tepat,” tegasnya.

Buya Anwar menjelaskan, dari perspektif hukum, kenaikan PPN menjadi 12 persen jelas memiliki dasar hukum karena sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tetapi, menurutnya, rencana tersebut menimbulkan tanda tanya, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi atau tidak.

Selain itu, rencana tersebut juga menimbulkan pertanyaan dari perspektif sosial ekonomi, apakah ketentuan tersebut sudah tepat atau belum untuk dilaksanakan saat ini.

“Di sinilah letak masalah dan kontroversinya. Pihak pemerintah tampak bersikeras untuk memberlakukan ketentuan tersebut pada tanggal 1 Januari 2025. Alasannya ada 2 hal yang sangat mengemuka,” sambungnya.

Pertama, sudah merupakan tuntutan dari UU HPP. Buya Anwar mengatakan, kalau tidak dilaksanakan, maka pemerintah akan dicap telah melanggar undang-undang. Kedua, pemerintah sedang memerlukan dana yang besar untuk membiayai semua pengeluaran pemerintah, termasuk pengeluaran untuk pembangunan.

“Untuk itu, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melaksanakan kenaikan PPN (menjadi) 12 persen tersebut, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah seperti mengecualikan kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan layanan pendidikan,” paparnya.

Meski begitu, Buya Anwar mengingatkan pemerintah bahwa masayarakat dan dunia usaha tampak resah dan sangat keberatan dengan pemberlakukan undang-undang tersebut. Sebab, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa.

“Bila hal demikian yang terjadi, maka tentu daya beli masyarakat akan menurun. Jika daya beli masyarakat menurun, maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mempertanyakan hasil perhitungan pemerintah bahwa penerapan PPN 12 persen hanya akan menaikkan inflasi 0,2 persen.

Menurutnya, dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen terhadap inflasi jauh lebih besar. Alasannya, PPN 12 persen tidak hanya berpengaruh pada nilai jual tapi sekaligus berdampak pada kenaikan harga beli.

Terpantau di layar Minggu malam (29/12), Agus Harimurti (AHY) baru saja mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, PPN 12% jadi prioritas pembahasan saat pertemuan tersebut. Seluruh masyarakat yang mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah, harap-harap cemas menunggu keputusan akhir pemerintah dengan berbagai kepasrahan. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *