Tak Sadar Jadi Buronan Sejak 2016

Lelaki Tua Merasa Telah Bebas Akan Pulang Kampung, Koruptor Kelas Kakap Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban Berkendara Sepeda Motor Tanpa Plat Nomor.

Aceh Connect | Pekan Baru. — Heboh seakan kasus itu baru saja terjadi, dan banyak media menulis penyergapan koruptor kelas kakap. Sedang pelaku merasa telah divonis bebas, sedang santai akan pulang kampung. Yusri yang telah divonis bebas hanya berkendara sepeda motor mau kembali ke kampungnya, tanpa disadarinya dirinya telah dinyatakan buron dan sedang diburu.

Lelaki tua ditangkap dan tidak melakukan perlawanan, diri ternyata adalah koruptor BBM yang dikencingi dari kapal tanker milik Pertamina yang terjadi sekitar 2008-2013, kini heboh kembali. Dikutip Aceh Connect dari berbagai sumber, Selasa dini hari 25 Februari 2025.

VIVA melansir, dalam versi yang berbeda. Kabar penting datang dari Pulau Emas, Andalas. Dua prajurit TNI dari Unit Intelijen Komando Distrik Militer (Kodim) 0313/Kampar, baru saja diperintahkan Brigadir Jenderal TNI Dany Rakca Andalasawan untuk menghadapnya di Markas Korem 031/Wirabima, Kodam Bukit Baadi Kota Pekanbaru, Riau.

Kedua prajurit TNI Angkatan Darat itu yaitu Sersan Mayor Eko Riadi Widarto dan Sertu Efendi Samosir. Mereka dihadirkan ke Markas Korem 031/Wirabima terkait peristiwa menghebohkan yang mereka alami di Kampar tentang penangkapan seorang lelaki tua di kedai gubuk yang berada di tepi sungai Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau.

Setelah sampai di Markas Korem 031/Wirabima, kedua intel TNI itu langsung dibawa ke Lapangan Apel Markas Korem 031/Wirabima. Dan tak lama kemudian mereka dipertemukan langsung dengan Komandan Korem 031/Wirabima, Brigjen TNI Dany Rakca Andalasawan.

Ada apa dengan Serma Eko Riadi Widarto dan Sertu Efendi Samosir sampai-sampai harus diundang jauh-jauh ke Pekanbaru?…

Jadi berdasarkan siaran resmi Penerangan Korem 031/Wirabima dilansir VIVA Militer, Selasa 20 Februari 2024, Danrem memerintahkan Serma Eko dan Sertu Efendi untuk menghadap adalah untuk mengucapkan selamat atas prestasi luar biasa yang telah dilakukan kedua intel TNI itu, dalam membantu menyergap dan meringkus lelaki tua yang tak lain adalah Yusri, mantan Senior Supervisor Per­tamina Re­gional I Tanjung Uban.

Siapa Yusri, itu?

Dilansir CAKAPLAH. Yusri, terpidana korupsi pendistribusian BBM milik PT Pertamina ditangkap di Jalan Lintas Penghidupan Kampar, Jumat (16/2/2024). Ketika itu dia sedang mengendarai sepeda motor dari Pekanbaru menuju Kampar.

Sebelumnya Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung mendeteksi keberadaan Yusri di Pekanbaru. Namun, terpidana ternyata telah berangkat ke Kampar.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Kejari Kampar untuk menangkap Yusri. Pria 65 tahun itu pun akhirnya berhasil diamankan pada pukul 15.35 WIB.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Setelah mengurus administrasi. Yusri dijebloskan ke Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Yusri dibawa ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru sekitar pukul 17.00 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan oranye, bertopi dan kedua tangannya terpasang diborgol.

“Tidak kabur. Tidak ada, pulang kampung aja ke Lipat Kain,” ujar Yusri ketika ditanya ke mana dia kabur selama ini.

Yusri merupakan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian BBM milik PT Pertamina dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/Wilayah 1 Provinsi Riau.

BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina MT Jelita Bangsa dan MT Ocean Maju ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Achmad Machbub alias Abob.

Ketika itu Yusri menjabat Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban. Ia bekerja sama pelaku lain Du Nun alias Anun, dan pekerja harian lepas Aripin Ahmad.

Yusri bersama dan Ahmad berperan memberi kabar ada kapal Pertamina mengangkut BBM di Selat Malaka.

Selanjutnya, minyak itu dipindahkan di tengah laut ke kapal milik Abob.

Aksi ‘kencing’ minyak itu dilakukan di perairan Selat Malaka, Batam, Kepulauan Riau. Aktivitas ini dikawal oleh anggota TNI AL, Antonius Manulang, yang kasus disidangkan di Mahkamah Militer.

Yusri divonis bebas, pada 18 Juni 2016.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring.

Perkara bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Yusri divonis bebas oleh majelis hakim pada 18 Juni 2016.

Rianov menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,002 miliar subsidair 3 tahun penjara.

“Atas vonis tersebut, JPU mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum tersebut,” ujar Rionov.

Berdasarkan putusan Nomor : 2170 K/PID.SUS/2015, putusan Yusri menjadi 15 tahun, ‎dan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara, Yusri sudah tidak diketahui keberadaannya. Ia terus diburu, dan akhirnya ditangkap di Kampar.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap berawal dari temuan rekening gendut Pegawai Negeri Sipil Pemkot Batam, Niwen Khairiah. Ia merupakan adik Abob, dan juga telah diadili.

PPATK mencurigai adanya transaksi Rp1,3 triliun di rekening pribadi Niwen. Disebutkan Niwen menjadi “bendahara” kasus penyelundupan minyak ilegal tersebut.*

Niwen diproses tersendiri, kini Yusri meringkuk dalam tahan menjalani hukuman tindak pidana yang dilakukan.

Belum habis kisah Yusri kini muncul calon koruptor lain yang lebih dahsyat, negara dirugikan hingga hampir mencapai 200 triliun oleh tujuh terduga korupsi di Pertamina. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *