Opini  

Kekosongan Komisioner MPD LhokseumaweDinilai Hambat Pendidikan, Banleg DPRK Diminta Bertindak

Aceh Connect | Lhokseumawe – Kekosongan jabatan komisioner Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Lhokseumawe kian menuai kritik dari masyarakat dan pemerhati pendidikan. Hingga kini, lembaga yang berfungsi sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi kebijakan pendidikan tersebut masih dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt), tanpa kejelasan kapan komisioner definitif akan dipilih.

Kondisi ini dinilai sangat merugikan dunia pendidikan di Kota Lhokseumawe. Tanpa keberadaan komisioner, fungsi MPD sebagai lembaga independen pengawal mutu, transparansi anggaran, serta penyalur aspirasi masyarakat menjadi tumpul. Dampaknya, berbagai persoalan pendidikan—mulai dari kualitas guru, fasilitas sekolah, hingga penyaluran anggaran—tidak mendapatkan pengawasan maksimal.

“MPD adalah mata dan telinga masyarakat di sektor pendidikan. Kekosongan komisioner terlalu lama bisa membuat praktik pendidikan berjalan tanpa kontrol. Ini berbahaya bagi kualitas SDM generasi muda,” tegas salah seorang pemerhati pendidikan setempat.

Kritik juga diarahkan kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRK Lhokseumawe yang dinilai lamban dalam memproses pembentukan komisioner baru. Banleg seharusnya mengambil langkah cepat, mengingat keberadaan MPD adalah amanat qanun dan menyangkut kepentingan publik yang sangat luas.

Desakan keras kini muncul agar Banleg DPRK tidak lagi menunda-nunda proses seleksi dan pengesahan komisioner MPD. Publik meminta lembaga legislatif membuka proses secara transparan, mengedepankan akuntabilitas, serta menempatkan kepentingan pendidikan di atas kepentingan politik dan birokrasi.

“Pendidikan adalah urusan strategis. Jangan biarkan MPD Lhokseumawe lumpuh hanya karena tarik-menarik kepentingan di DPRK. Banleg harus segera menuntaskan persoalan ini demi masa depan anak-anak Lhokseumawe,” tambah sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Banleg DPRK terkait kapan proses seleksi dan penetapan komisioner MPD akan dilakukan. Namun tekanan publik semakin menguat agar lembaga legislatif segera bertindak sebelum kerugian lebih besar menimpa dunia pendidikan Kota Lhokseumawe. [].

Penulis : Mustaqim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *