Opini  

Pascabencana, Bukan Paska kemanusiaan: Kekerasan Aparat Dipersoalkan

Foto: Dok. Pribadi, Farist (Baju Hitam).

Yogyakarta — Insiden dugaan kekerasan aparat terhadap warga sipil di Aceh Utara, pada Kamis, 25 Desember 2025, kembali menyingkap persoalan lama dalam praktik penegakan keamanan di Aceh. Peristiwa ini menuai kritik luas karena terjadi ketika Aceh masih berada dalam fase pemulihan pascabencana—sebuah masa yang semestinya menuntut kehadiran negara secara humanis, empatik, dan melindungi, bukan sebaliknya.

Farist Ghibran, Humas Taman Pelajar Aceh Yogyakarta(TPA), menilai tindakan aparat dalam peristiwa tersebut mencerminkan kegagalan membaca konteks sosial dan sejarah Aceh. Menurutnya, pendekatan represif tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi memperparah trauma kolektif masyarakat Aceh yang memiliki pengalaman panjang dengan konflik dan kekerasan negara.

“Aceh belum sepenuhnya pulih, baik secara fisik maupun psikologis. Ketika aparat menggunakan kekuatan berlebihan, yang terluka bukan hanya tubuh warga, tetapi juga ingatan kolektif dan kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Farist.

Ia menegaskan bahwa dalam situasi pascabencana, negara seharusnya tampil sebagai pelindung yang mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Penggunaan kekerasan justru memperlihatkan wajah negara yang abai terhadap sensitivitas sosial dan luka sejarah masyarakat yang dilayaninya.

Sorotan juga diarahkan pada persoalan simbol yang digunakan warga, yang oleh aparat disebut sebagai atribut separatis. Padahal, Bendera Bulan Bintang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 sebagai simbol daerah. Perbedaan tafsir hukum terkait simbol tersebut, menurut Farist, seharusnya diselesaikan melalui dialog, klarifikasi hukum, dan mekanisme konstitusional—bukan melalui tindakan fisik terhadap warga sipil.

Dalam konteks sosial yang lebih luas, Farist menilai bahwa pengibaran simbol-simbol historis di Aceh kerap disalahpahami secara simplistis sebagai bentuk perlawanan terhadap negara. Padahal, di tengah dampak bencana yang berkepanjangan, keterbatasan bantuan, serta minimnya kehadiran negara dalam menjamin pemulihan kehidupan warga, simbol tersebut lebih tepat dipahami sebagai ekspresi kekecewaan, kelelahan sosial, dan rasa ditinggalkan. Kondisi ketidakberdayaan yang dialami masyarakat mendorong simbol-simbol historis digunakan sebagai medium untuk menyuarakan kegelisahan kolektif, bukan semata sebagai tindakan politik untuk menantang atau menolak negara.

“Ketika hukum ditafsirkan dengan kekerasan, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Peristiwa di Aceh Utara menjadi pengingat penting bahwa keamanan tanpa etika hanya akan memperlebar jarak antara negara dan rakyatnya. Di wilayah seperti Aceh, yang sarat dengan sejarah konflik dan trauma, setiap tindakan aparat memiliki dampak sosial yang jauh lebih besar dari sekadar penertiban sesaat.

Pascabencana seharusnya menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik, bukan meruntuhkannya. Pendekatan humanis, penghormatan terhadap hukum daerah, serta sensitivitas terhadap sejarah Aceh bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, kehadiran negara akan terus dipersepsikan sebagai ancaman, bukan perlindungan—dan kemanusiaan kembali menjadi korban. [Achyar].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *