Opini  

Sikap Pemko Lhokseumawe Dinilai “Main Aman”

Mustaqim S.Ag,

Lhokseumawe — Pengamat kebijakan publik bidang kesehatan, Mustaqim S.Ag, menilai sikap Pemerintah Kota Lhokseumawe yang menunda penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh sebagai langkah hati-hati yang cenderung mengambil posisi aman di tengah polemik kebijakan.

Mustaqim menyebut, keputusan tersebut mencerminkan strategi pemerintah daerah untuk menghindari potensi konflik dengan masyarakat, khususnya terkait isu pembatasan penerima manfaat JKA yang menuai kritik luas.

“Ini jelas langkah safe position. Pemko tidak ingin berhadapan langsung dengan masyarakat saat kebijakan masih diperdebatkan,” ujar Mustaqim.

Ia menambahkan, penundaan implementasi juga menunjukkan bahwa Pemko Lhokseumawe masih menunggu kepastian hukum dan arah kebijakan final dari Pemerintah Aceh, mengingat Pergub tersebut masih menuai pro-kontra, termasuk dari legislatif.

Menurutnya, dalam konteks kebijakan publik, sikap ini memang dapat dipahami secara administratif.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah tetap dituntut memiliki kejelasan posisi dan arah kebijakan, agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat layanan kesehatan.

“Hati-hati boleh, tapi jangan terlalu lama. Ketidakjelasan sikap bisa berdampak pada pelayanan dan kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.
Hingga kini, Pemko Lhokseumawe masih mempertahankan skema layanan kesehatan yang berjalan sebelumnya, sembari mengikuti proses koordinasi dan perkembangan kebijakan di tingkat provinsi. [].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *