DPRK Lhokseumawe Akan Panggil Lembaga Pembiayaan Syariah Terkait Keluhan Masyarakat

Hery Herman Saputra (foto: ist).

Aceh Connect | Lhokseumawe — Menyusul meningkatnya keresahan masyarakat terkait berbagai persoalan dalam praktik pembiayaan syariah di Kota Lhokseumawe, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe akan memanggil sejumlah lembaga pembiayaan syariah untuk memberikan klarifikasi.

Pemanggilan tersebut dilakukan guna mendengarkan penjelasan terkait sistem dan penerapan pembiayaan syariah yang dinilai sebagian masyarakat tidak sesuai dengan prinsip syariah yang seharusnya dijalankan.

Sekretaris Komisi B DPRK Lhokseumawe, Hery Herman Saputra, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dan keluhan masyarakat yang menilai praktik pembiayaan di lapangan kerap merugikan nasabah.

> “Keluhan-keluhan yang kami terima sudah menjadi keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, kami ingin memastikan agar seluruh aturan dan prinsip syariah benar-benar diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hery H. Saputra kepada media ini, Rabu 22 Oktober 2025.

Ia menegaskan, penerapan sistem syariah tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai dan ketentuan syariah Islam, terutama di lapangan, di mana masyarakat sering kali merasakan perbedaan antara teori dan praktik.

> “Di saat pemerintah sedang gencar menggerakkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, lembaga pembiayaan justru harus menjadi bagian dari solusi, bukan menambah beban,” tambahnya.

Komisi B DPRK Lhokseumawe berencana mengundang seluruh lembaga pembiayaan syariah di daerah tersebut untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat, guna mencari titik terang dan memastikan penerapan prinsip syariah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ungkapnya. [**].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *