Aceh Connect | Aceh Tamiang — Di Desa Simpang Kanan, Kecamatan Kejuruan Muda-Kabupaten Aceh Tamiang, deretan rumah warga berdiri di atas lahan yang secara hukum masih tercatat sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Kecamatan Kejuruan Muda.
Padahal, sebagian dusun di desa itu sudah lama tumbuh sebagai permukiman, lengkap dengan jalan, mushalla, dan jaringan listrik. Namun, semuanya masih tercantum dalam peta konsesi perusahaan yang masa berlakunya telah berakhir 20 Desember 2024.
Masyarakat kini menuntut agar kawasan permukiman itu dikeluarkan dari peta HGU sebelum proses perpanjangan dilakukan. Mereka berpendapat, tanah yang sudah mereka tempati turun-temurun tak pantas lagi menjadi milik perusahaan.
“Kami tidak menolak perkebunan, tapi jangan sampai rumah dan dusun kami ikut terdaftar sebagai tanah kebun,” ujar Karimudin, warga Simpang Kanan, Kamis (6/11/2025).
Sekretaris LSM Transparency Aceh, Saiful Lubis, menilai bahwa kasus ini adalah contoh klasik lemahnya penerapan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Negara wajib menempatkan manusia sebagai pusat hak atas tanah. Kalau lahan sudah jadi dusun dan dihuni puluhan tahun, maka secara moral dan hukum itu sudah beralih fungsi sosialnya. HGU tak boleh menutup ruang hidup warga,” ujarnya.
Selanjut, “Pasal 34 UUPA jelas menyebut, hak guna usaha dapat dicabut bila tidak digunakan sesuai kepentingannya. Dalam kasus ini, kalau lahan sudah berubah jadi tempat tinggal warga, maka kepentingan sosial harus diutamakan,” ujarnya.
Ia juga menilai, penundaan RDP oleh DPRK menunjukkan kurangnya keberpihakan pada rakyat kecil. “Semestinya lembaga daerah jadi mediator, bukan penonton,” katanya menambahkan.
Saiful menegaskan, pemerintah daerah bersama BPN harus menjadikan pasal itu sebagai dasar saat menilai perpanjangan HGU. “Tanah itu untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya lembar izin,” katanya.
Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 35 ayat (2), lahan yang telah digunakan untuk permukiman dan fasilitas umum dapat dikeluarkan (enclave) dari wilayah HGU pada saat perpanjangan.
Panitia B nantinya wajib memverifikasi apakah area yang dimohon perusahaan masih berfungsi sesuai izin atau sudah berubah menjadi wilayah sosial masyarakat.
Pejabat Kantor Pertanahan Aceh Tamiang membenarkan bahwa HGU Nomor 126 milik PTPN I, seluas 1.080 Ha kini sedang dalam tahap evaluasi. “Ada proses pemeriksaan lapangan. Bila ditemukan pemukiman aktif, bisa saja tidak diperpanjang pada bagian tertentu,” ujarnya.
Warga berharap keadilan berpihak kepada mereka. “Kami hanya ingin tanah tempat kami berdiri diakui secara sah,” kata Karimudin.
Di tengah luasnya kebun sawit yang menghijau, masyarakat kecil di Simpang Kanan masih menunggu kepastian: apakah dusun mereka tetap menjadi rumah, atau kembali menjadi titik di peta perusahaan. (Kr).











