Pertemuan Komisi III Dengan SKK Migas Memanas

Komisi III DPRK Aceh Tamiang rapat bersama perwakilan SKK Migas Sumbagut, Foto (ist).

ACEH CONNECT | ACEH TAMIANG – Rapat Komisi III DPRK Aceh Tamiang dengan perwakilan SKK Migas Sumbagut pada Rabu, 12 November 2025, berlangsung panas setelah pembahasan mengarah pada kerusakan jalan yang dikaitkan dengan mobilisasi alat berat Pertamina. Percakapan yang awalnya formal mendadak berubah tegang ketika pernyataan dari pihak SKK Migas dianggap terlalu normatif dan tidak menjawab masalah yang dialami masyarakat di lapangan.

Di tengah diskusi, Public Relations SKK Migas, Yanin Kholisin, menjelaskan bahwa pihaknya terikat aturan BUMN. Ia menegaskan SKK Migas hanya berwenang mengurus kegiatan hulu migas dan penerimaan negara, sehingga penganggaran untuk memperbaiki jalan dianggap berisiko menjadi temuan BPK. “Berdasarkan Peraturan BUMN SKK Migas hanya mengurus Pengelolaan dan Penerimaan sebagai pendapatan Negara. Jika pembangunan jalan dilakukan akan menjadi temuan BPK. Dan ini tidak dibolehkan untuk dianggarkan pelaksanaannya,” ucapnya.

Penjelasan itu langsung disambut keras Ketua Komisi III, Maulizar Zikri atau Dekdan, yang mempertanyakan dampak operasional Pertamina terhadap badan jalan. Baginya, kerusakan yang dialami masyarakat adalah akibat nyata dari mobilisasi alat berat yang melebihi kemampuan jalan. “Akibat aktivitas Pertamina yang mobilisasinya melebihi tonase badan jalan, bagaimana?” ungkapnya.

Sorotan itu kembali menyinggung soal kewajiban sosial perusahaan di sektor migas. Dalam praktik BUMN, termasuk Pertamina, program tanggung jawab sosial dilakukan melalui skema Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) atau kini dikenal sebagai Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Dasarnya ada dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menegaskan bahwa BUMN dapat menyelenggarakan program kemitraan dengan usaha kecil dan program pembinaan lingkungan. Aturan ini diperkuat dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021, yang menyebut bahwa TJSL wajib diarahkan pada pembangunan sosial, termasuk peningkatan fasilitas umum.

Pada titik inilah perdebatan mengarah ke wilayah “abu-abu” hukum. Memang benar ada pembatasan: BUMN tidak bisa seenaknya mengeluarkan anggaran di luar rencana kerja. Namun di sisi lain, regulasi TJSL memberi ruang bagi perusahaan untuk merespons dampak langsung kegiatan operasionalnya, termasuk ketika infrastruktur publik rusak akibat kegiatan usaha.

Situasi makin panas ketika Dekdan mengingatkan bahwa jalan yang rusak itu bukan untuk kepentingan perusahaan, melainkan fasilitas umum hasil APBN, APBA, dan APBK. Ia menyayangkan tak adanya inisiatif dari Pertamina untuk membantu perbaikan.

“Jangan begitulah kalian… tidak sedikitpun niat untuk membantu memperbaikinya,” katanya.

Nada keras juga datang dari Wakil Ketua DPRK Saiful Bahri yang mengangkat Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2014. Qanun ini mengatur secara rinci tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di daerah, mulai dari perencanaan, pelaporan, hingga mekanisme koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Saiful mempertanyakan apakah aturan daerah itu harus dianggap tidak berlaku hanya karena interpretasi sempit atas aturan BUMN. “Apa Qanun ini harus kita anggap tidak ada…,” ucapnya dengan nada panjang.

Qanun tersebut pada dasarnya ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk badan usaha energi, ikut menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks infrastruktur, CSR atau TJSL sah dilakukan sepanjang berbentuk bantuan sosial-lingkungan, bukan penganggaran proyek konstruksi seperti pekerjaan besar yang masuk kategori belanja modal. Celah inilah yang seharusnya bisa diisi, terutama untuk membantu fasilitas warga yang terdampak langsung oleh kegiatan perusahaan.

Setelah mendengar paparan lengkap dari Komisi III, Yanin Kholisin akhirnya menunjukkan sikap lebih terbuka. Ia berjanji membawa persoalan ini ke SKK Migas untuk mencari solusi yang tidak bertentangan dengan regulasi akuntabilitas negara. “Perihal ini akan saya sampaikan ke SKK Migas untuk dicarikan solusinya,” ujarnya.

Rapat yang dihadiri unsur pimpinan DPRK serta Field Manager Pertamina Rantau Tommy Wahyu Alimsyah itu memang belum menghasilkan keputusan. Namun arah pembicaraan memperlihatkan satu titik temu: perbaikan jalan bukan hanya soal teknis anggaran, tetapi juga soal tanggung jawab terhadap dampak kegiatan industri migas yang sudah lama beroperasi di Aceh Tamiang. Masyarakat kini menunggu apakah janji tindak lanjut itu benar-benar menghasilkan langkah nyata. (Kr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *