Opini  

Polemik terkait prioritas tenaga kesehatan dalam proses pengusulan PPPK dinilai tidak perlu direspons secara berlebihan.

Dok. Pribadi, Mustaqim Nurdin, S.Ag

LHOKSEUMAWE — Di tengah situasi fiskal nasional yang diprediksi semakin ketat pada tahun 2026, langkah Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk memprioritaskan tenaga lokal sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi daerah merupakan kebijakan yang realistis, terukur, dan rasional.

Pengamat kebijakan lokal, Mustaqim Nurdin, S.Ag, menilai bahwa pemerintah daerah justru dituntut mengambil kebijakan afirmasi yang berpihak kepada warga lokal selama tetap berada dalam koridor regulasi nasional. “Evaluasi kinerja, kompetensi pegawai, serta efektivitas layanan publik merupakan instrumen penting untuk memastikan anggaran yang terbatas tetap memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan afirmasi tidak bisa disamakan dengan diskriminasi, sebab aturan BKN dan KemenPAN-RB memang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan persyaratan tambahan sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi pusat, seperti:

PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK, yang membuka ruang penetapan kebutuhan ASN sesuai karakteristik dan prioritas daerah.

Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Pengadaan PPPK, yang menegaskan bahwa pengusulan formasi tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, kebutuhan daerah, serta pertimbangan efektivitas pelayanan publik.

Mekanisme afirmasi berbasis masa kerja, domisili, dan kebutuhan strategis daerah dapat diajukan sepanjang tidak menyalahi prinsip merit system.

Karena itu, Mustaqim menilai bahwa pernyataan Wali Kota Lhokseumawe sebelumnya telah menunjukkan keberpihakan pemerintah pada warganya secara proporsional. “Memprioritaskan penduduk setempat adalah bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekonomi daerah, memperkuat pemerataan kesempatan kerja, dan memastikan belanja pemerintah kembali berputar di wilayah Kota Lhokseumawe,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan tenaga kesehatan dari luar daerah tidak akan menjadi persoalan selama memenuhi kompetensi, disiplin kerja, serta memberikan dampak besar bagi mutu layanan kesehatan di Lhokseumawe. “Intinya bukan soal asal daerah, tetapi soal kemampuan, integritas, dan manfaat langsung bagi kota ini. Selama mengikuti aturan BKN dan KemenPAN-RB, tidak ada masalah.” Pungkasnya. [Zul].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *