Rapat Badan Legislasi (Banleg) DPRA membahas revisi Qanun LKS. Insert: M. Atar, Ketua Umum Badko HMI Aceh
Banda Aceh, Acehconnect.com – Menindak-lanjuti permintaan Pj. Gubernur Achmad Marzuki untuk merevisi Qanun LKS, sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor: 188.34/17789 tanggal 26 Oktober 2022,
terkait Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, Badan Legislasi (Banleg) melakukan rapat di ruang kerja Banleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat, 12 Mei 2023.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Banleg DPRA, Mawardi M, SE. yang biasa dipanggil Tgk. Adek tersebut, juga dihadiri oleh seluruh Tenaga Ahli Banleg. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh, M. Atar, menyampaikan pendapatnya.
Menurut Atar langkah Pj. Gubernur Aceh mengusulkan revisi Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) itu menunjukkan adanya upaya Pj. Gubernur untuk memangkas kekhususan Aceh.
“Beredar surat Pj. Gubernur yang mengusulkan agar Qanun LKS direvisi, dan itu terjadi sejak akhir tahun lalu, persis setelah tiga bulan Pj. Gubernur dilantik,” ujarnya. “Surat tersebut menunjukkan adanya upaya Pj. Gubernur dalam memangkas kekhususan Aceh,” lanjut Atar dalam siaran pers yang disampaikan kepada media ini, Ahad, 21 Mei 2023.
Surat Pengantar Gubernur Aceh tentang usulan revisi Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Seharusnya, menurut Atar, DPRA menyadari dan mengantisipasi hal itu. Apalagi Pimpinan DPRA juga berasal dari Partai Aceh. Partai yang juga lahir dari kekhususan Aceh, sesuai amanah MoU Helsinki.
“Bek beungeh keu tikoh, ta tot krong pade (jangan gara-gara tikus, kita bakar lumbung padi),” ucap Atar.
Atar mengusulkan justru penguatan Qanun LKS-lah yang harus dilakukan. Pemerintah Aceh seharusnya mendorong pengembangan sistem Bank Aceh sebagai Bank Daerah supaya bisa lebih baik.
Selanjutnya Ketua Badko HMI Aceh tersebut juga meminta supaya Bank Syariah Indonesia (BSI) terus membenahi sistem agar masyarakat Aceh tidak dirugikan. “Karena kita tahu sebagian masyarakat Aceh sangat bergantung pada BSI,” pungkasnya. (*)