Baru 10 Hari Perusahaan Berdiri Menang Lelang

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Foto : editan, Gatra.com.

Jakarta, Acehconnect.com —-  Kasus Jiwasraya masih menyisakan berbagai kejanggalan, terutama dalam pelelangan aset terdakwa. Hal ini memicu Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febrie dilaporkan karena adanya kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama (PT GBU) sebagai asset yang disita. Namun, Kejaksaan Agung mengeklaim laporan KSST ke KPK itu keliru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana membantah laporan KSST ke KPK itu. Dia menyebut Jampidsus Febrie tidak terlibat dalam proses lelang saham PT GBU ini.

“Proses pelelangan aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi pelaporan ini keliru,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu.

Ketut menyebut, setelah proses lelang diserahkan ke PPA dan Dirjen KLN Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung sudah tak terlibat dalam lelang ini.

Dia menjelaskan, pada awalnya PT GBU ini diserahkan ke perusahaan milik negara bernama Bukit Asam. Lantaran PT GBU banyak utang dan gugatan, tidak ada yang tertarik untuk menawarnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang mendampingi KSST dalam pelaporan ke KPK mengungkapkan hal lain. Ia mengaku memiliki bukti bahwa ada permainan yang melibatkan beberapa pihak dalam proses pelelangan termasuk Jampidsus.

“Kenapa sampai ke Jampidsus? Jampidsus itu ketika pelelangan diadakan dia harus memberikan satu rekomendasi karena dia yang bertugas melakukan eksesuksi pemulihan asset,” katanya di Jakarta, Ahad (2/6).

“Dia kan yang bertugas nih, kalau aset ini dilelang dia eksesuksi, kemudian memberi penilaian juga apa yang dilelang memenuhi syarat atau tidak? Tetapi kenapa dilelang Rp1,945 triliun? berarti ada selisih yang besar, ini satu fenomena kejanggalan,” lanjutnya.

Pemenang lelang ini adalah PT Indobara Putra Mandiri (IUM). Anehnya menurut Sugeng, PT IUM baru dibuat 10 hari sebelum proses lelang dari Kejagung. Proses kejanggalan ini membuat pihak yang terlibat seperti Jampidus ikut terkena sorotan. Dikutip dari Gatra.com, 2 Juni 2024. [].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *