Benarkah Akan Terbukti Sah, Raffi Ahmad Terlibat Pencucian Uang?

Banda Aceh, Acehconnect.com. Beredar luas tiktok yang mengunggah keterlibatan Raffi Ahmad, tentang tindakan pencucian uang di banyak Group WA di Aceh ternyata semakin menarik untuk disimak.

Apalagi dibanyak kegiatan partai nasional yang nota bene paling banyak kader artis, wajah Raffi selalu muncul dan menarik simpati kaula muda. Pasalnya Raffi Ahmad adalah salah satu artis sukses dan kaya raya, kini menjadi perbincangan di banyak media.

Isu terkait pencucian uang kembali menyeret nama aktor sekaligus pengusaha Raffi Ahmad. Selain suami Nagita Slavina itu, sosok Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka juga turut disebut.

Dugaan bahwa Raffi Ahmad telah terlibat dalam tindak pidana pencucian uang disampaikan oleh Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna.

Tidak tanggung-tanggung, dana yang diterima Raffi Ahmad disebut bernilai fantastis.

“Kami sudah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad. Nilainya fantastis,” ujar Hanifa Sutrisna, mengutip dari unggahan TikTok @nasionalcorruption pada Kamis (1/2/2024) dan dikutip media ini (1/2) dari Suara.com.

Raffi Ahmad juga dikatakan memiliki ratusan rekening bank yang digunakan sebagai ‘penadah’ dana.

Ayah dari dua anak itu juga disebut turut mengelola uang-uang yang ia dapatkan dari para terduga serta terdakwa korupsi.

“Diduga ada sebanyak ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Raffi Ahmad ini merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi,” sambungnya.

“Bahkan sudah terdakwa korupsi, yang masuk ke rekening Raffi Ahmad,” lanjutnya.

Karenanya, Hanifa Sutrisna mendesak KPK dan pihak berwajib untuk memeriksa aliran transaksi uang Raffi Ahmad.

Mereka juga diminta untuk mengecek aliran dana yang masuk ke perusahaan Raffi Ahmad, RANS.

“Kami meminta kepada KPK RI, kami meminta kepada Kejaksaan Agung, kami meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa aliran transaksi uang Raffi Ahmad, ke RANS,” pintanya.

“Karena ini ada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS ini,” ujarnya.

Kabar bahwa Raffi Ahmad mendapat dana pencucian uang bermula dari viralnya pembagian saham gratis senilai Rp 1 miliar kepada pengikutnya di Instagram pada 2021 lalu. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *