DPR Melawan Putusan MK, Rakyat Menggugat

Kesannya Revisi UU Pilkada Untuk Kebutuhan Jangka Pendek, di mungkinkan DPR terpilih nanti membatalkan kembali hasil revisi ini, benarkah?.

Acehconnect.com | Banda Aceh. — Hingga jelang malam pukul 18.00, Kamis 22 Agustus 2024 masa masih terus bertahan hingga jelang malam. Jumlah masa makin bertambah terlihat di layar-layar live beberapa stasiun televisi nasional, Metro TV mengangkat judul DPR Melawan Putusan MK Rakyat Menggugat.

Beberapa pengamat menilai DPR tidak akan bergeming mereka akan sidang baik tengah malam atau di hari libur, hanya untuk memenuhi kehendak oligarkhi. Seperti yang disampai Ray Rangkuti, dalam live tv Metro (22/8) sore.

Eskalasi politik menjelang Pilkada serentak semakin panas. Hal itu, dipicu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60 dan 70 tahun 2024 tentang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, dan Syarat Usia Calon, yang kemudian adanya upaya DPR RI untuk menganulir putusan tersebut.

Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengungkapkan, putusan DPR yang membatalkan putusan MK No 60 dan 70 tahun 2024, didesain untuk tidak jangka panjang. Tapi hanya kebutuhan sesaat, khususnya demi kebutuhan sepihak peserta pilkada 2024.

“Lebih khusus lagi demi memenuhi ambisi politik keluarga, kelompok atau blok politik oligarki,” kata Ray Rangkuti kepada awak media Kamis (22/8).

Sebelumnya sejumlah massa aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada mencopot jeruji pagar area Gedung DPR, pada Kamis (22/8/2024) siang.

Sumber terpercaya Acehconnect.com menyebutkan, “rasanya melihat gejolak yang terjadi kemungkinan DPR bisa saja akan menerima putusan MK tersebut. Kecuali DPR, tidak lagi mendengar aspirasi rakyat.” Ungkap sumber tersebut, Kamis sore 22 Agustus 2024. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *