Banda Aceh. Acehconnect.com. – Februari 2024 terhitung Aceh telah 2 tahun lebih menerapkan qanun Nomor 11 tentang lembaga keuangan syariah (lks), apa yang telah dihasilkan setelah aceh memiliki qanun tersebut. Pemberlakuan qanun tersebut diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Aceh, seperti yang disampaikan Gubernur Aceh pada masa lalu.
“Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Aceh, Pemerintah Aceh secara khusus telah mensahkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang secara efektif mulai diberlakukan Januari tahun 2022 ini,” kata Nova Iriansyah, saat itu.
Kini setelah 2 tahun berjalan ternyata Dewan Pengawas Syariah, masih belum maksimal bekerja. Alasannya adalah, bagamana mungkin Dewan Pengawas Syariah bisa mengawasi banknya sementara Dewan Pengawas makan gaji pada bank tersebut. Kata Tgk Masrul Aidi, LC Dewan Pengawas Syariah di BPRS Baiturrahman, 3 Februari 2024.
Artinya jika dipusat ada DSN-MUI, maka Aceh seharusnya punya DSA (Dewan Syariah Aceh) guna mengkader Dewan Pengawas Syariah untuk ditempatkan pada semua bank di Aceh agar lebih profesional dan dapat bekerja maksimal. Ancaman merger BPRS semakin nyata, setelah OJK memberlakukan modal minimal 7 miliar hingga 1 Januari 2025.
Drs. Lukman Abba yang baru saja selesai menghadiri RUPS Baiturrahman, juga membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, “dimasa datang menjadi tanggung jawab kita bersama, agar BPRS bisa tumbuh berkembang seiring bertumbuhnya ekonomi raktat dengan diberlakukan qanun no 11 di Aceh. Kata Lukman Abba.
Di sisi lain mengendapnya dana di beberapa lembaga pemerintah juga menjadi perbincangan, kenapa tidak uang tersebut digulir untuk mendongkrak permodalan di beberapa BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang terancam merger. Lembaga Baitul Mal Aceh, di sebut-sebut memiliki uang yang tidak digunakan rarusan miliar perlu dipertanyakan. [Tr].