Dugaan Kasus Korupsi 942 Milyar RS. Arun Jaksa Geledah Kantor Walikota

Laporan : N. Akhyar. Ac-Lhokseumawe

Saat menggledah ruang ketja staf Walikota Lhokseumawe

 

LHOKSEUMAWE, |acehconnect.com| Kamis (06/04/2023) sekitar pukul 14.15 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe.
Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe yaitu Kantor Walikota Lhokseumawe dan kantor PT. Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) (perseroda).

Adapun yang menjadi sasaran penggeledahan di kantor Walikota Lhokseumawe antara lain ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang asisten 1, dan ruang Bagian Umum. Sedangkan yang yang dilakukan penggeledahan di PT. PL (perseroda) antara lain ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf PT. PL.

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.

Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 yang mana dalam kurun waktu terebut pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah) yang dicurigai bermasalah.

Begitu rilis disampaikan awak media ke redaksi media ini, namun belum diketahui apa yang menjadi temuan secara khusus karena masih dalam pendalaman pihak Kejari Lhokseumawe. N. Akhyar.

Editor: Am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *