Banda Aceh – |acehconnect.com|. Kasus pecat memecat bukan hanya terjadi pada level bawah seperti yang terjadi di Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Sekolah SMK Penerbangan dikabarkan dipecat hanya gara-gara tidak mengikuti perintah. Meski kabar tersebut sudah mendapat bantahan dari beberapa pihak termasuk kabid SMK yang kini duduk manis pada statusnya sebagai Plh Kadis Pendidikan Aceh.
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menunjuk Asbaruddin sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK) itu menggantikan Alhudri yang telah dilantik sebagai Pj Bupati Gayo Lues,
Kabid GTK Muksalmina yang paling berat diberitakan sebagai tindakan arogan, tidak mau berkomentar banyak. Muksal cuma meyakinkan awak media, “itu bukan kebiasaan saya”. Tangkis Muksal saat itu dan kini tetap sebagai Kabid GTK Dinas Pendidikan Aceh.
Sayangnya Saifullah (Mantan Kepsek SMK Penerbangan Negeri Aceh Besar), tidak ada tempat mengadu sehingga memilih mengaku bukan dipecat tapi mengundurkan diri saat tengah malam. Beredar surat pengunduran diri berbayang, artinya dilalukan saat tengah malam. Kini Saifullah, terkucilkan di Kantor Cabang Dinas Banda Aceh.
Berbeda dengan apa yang dirasakan Brigjen Endar, dia tetap bertahan di KPK karena ada jaminan atasan. Sepert yang dilansir TEMPO.CO, berikut ini :
Brigadir Jenderal Endar Priantoro mengaku langsung menghadap kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah dipecat oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari jabatan Direktur Penyelidikan. Endar menghadap Listyo Sigit untuk bertanya mengenai sikap yang harus dia ambil terkait pemecatan itu.
“Bertemu langsung setelah ada surat itu,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
Endar menceritakan menerima surat keputusan pemberhentian dari KPK tersebut pada Jumat, 31 Maret 2023. Menurut dia, ada satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural yang menyerahkan surat itu secara langsung kepada dirinya.
Surat yang dimaksud adalah Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan ke KPK. Surat keputusan berisi pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada 1 April 2023. Dalam surat tersebut, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa memerintahkan kepada Endar untuk menyerahkan segala tugas dan tanggung jawabnya, serta melarang melakukan aktivitasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Ketika menerima surat tersebut, Endar mengatakan tidak langsung menyatakan sikap menerima atau menolak. Dia meminta waktu untuk menghadap terlebih dahulu kepada Kapolri. “Saya tidak akan menerima, sebelum saya melaporkan ke pimpinan yang menugaskan saya di sini,” kata dia.
keputusan tersebut ke Mabes Polri pada sore hari. Bertemu dengan Kapolri di ruangannya, Endar langsung menunjukkan salinan surat keputusan tersebut ke Listyo. Mendapat laporan dari anak buahnya, Listyo balik menunjukkan Surat Perintah Kapolri dengan Nomor B/2471/III/KEP/2023 tertanggal 29 Maret 2023. Dalam surat tersebut, Listyo menolak menarik Endar ke Mabes Polri, sekaligus memperpanjang masa penugasan Endar di KPK. Surat itu dikirimkan ke KPK dua hari sebelum lembaga antikorupsi itu menerbitkan surat pemecatan Endar.
“Sejujurnya saya baru tahu bahwa ada surat penugasan tersebut,” kata Endar.
Mengetahui ada dua surat keputusan yang saling bertentangan, Endar menjadi ragu. Dia meminta arahan dari Kapolri mengenai surat perintah mana yang harus dia jalankan. Kapolri, kata dia, memerintahkan kepada Endar untuk tetap bekerja di KPK
“Kata Kapolri, laksanakan perintah saya,” mengulang kata Kapolri tutur Endar.
Selanjutnya: Endar tetap kukuh di KPK. [Red].