Nasib Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) bakal ditentukan hari ini, Rabu (3/7/2024). (JPG).
Acehconnect.com. | Banda Aceh. — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait dugaan pelecehan seksual pada Rabu (3/7).
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Datin DKPP, Bugi Kurnia Widianto.
“Iya, jam 14.00 WIB di ruang sidang DKPP,” ujar Bugi kepada awak media, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (3/7).
Ketua DKPP RI Heddy Lugito membenarkan sidang akan digelar siang ini pukul 14.00 WIB. Dia juga memastikan pembacaan putusan berlangsung terbuka.” ujarnya kemarin.
DKPP sebelumnya menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari. CAT merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Hasyim dilaporkan karena melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.
CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu. Kemudian, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.
Sumber lain menyebutkan, Hasyim disebut telah merayu dan memaksa anggota PPLN untuk menjalin hubungan khusus. Pria asal Kudus itu disebut juga memanfaatkan jabatannya demi memuluskan keinginannya. Meski dalam persidangan, Hasyim membantah keterangan tersebut. Tulis Riau Pos, 3 Juli 2024.
Nasib Hasyim Azhari ditentukan hari ini, perhatian masyarakat Indonesia tertuju padanya. Betapa Hasyim dianggap telah membuat gaduh negeri ini sejak diangkat jadi Ketua KPU RI dan Pilpres 2024, namun Hasyim masih bisa tersenyum. [].