ACEH CONNECT | SUMUT. — Presiden RI Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 beberapa waktu lalu, tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres 65/2025).
Jaksa dan juga anggota keluarganya mendapat pelindungan dari negara dalam hal ini TNI-Polri. Perpres 65/2025 tersebut menuai pro dan kontra, sesaat dicetuskan sekira awal Mei 2025.
Kini masih dibulan yang sama (24/5), 2 orang staf kejaksaan dibacok oleh oknum anggota Ormas. Sayangnya pembacokan ini terjadi, di luar jam dinas dan saat melaksanakan kegiatan pribadi.
Dikutip dari KumparanNews, 25 Mei 2025. Komisi Kejaksaan (Komjak) membentuk tim untuk mengusut peristiwa pembacokan yang dialami jaksa fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga. Jhon dan seorang staf tata usaha Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat, dibacok oleh orang tak dikenal.
Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 13.15 WIB.
“Telah terjadi pembacokan yang dilakukan oleh 2 orang OTK dengan menggunakan sepeda motor vario abu-abu,” kata Pujiyono saat dihubungi, Minggu (25/5).
Jhon dan Acensio berangkat dari rumahnya masing-masing menuju kebun sawit di kawasan Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai. Mereka hendak memanen sawit.
Pukul 10.40 WIB
Jhon dan Acensio tiba di area perkebunan sawit itu.
Pukul 11.45 WIB
Acensio menghubungi pegawai honorer Kejari Deli Serdang, Dodi (44). Acensio meminta Dodi agar memberi tahu temannya untuk ikut membantu memanen sawit.
Pukul 13.15 WIB
Saat berada di area perkebunan, Jhon dan Acensio tiba-tiba didatangi oleh dua orang tak dikenal.
“Tiba 2 orang OTK dengan menggunakan sepeda motor Vario abu-abu dengan membawa tas pancing yang berisikan senjata tajam berupa parang dan saat itu juga korban dibacok oleh OTK,” ujar Pujiyono.
Pukul 13.22 WIB
Sopir pengangkut sawit bersama kernetnya tiba di area perkebunan. Mereka menemukan Jhon dan Acensio sudah tergeletak bersimbah darah.
Pukul 13.25
Jhon dan Acensio langsung dibawa ke RSUD Lubuk Pakam.
Temuan Sementara
Dari informasi yang diterimanya, Pujiyono mengungkapkan aksi pembacokan ini masih terkait dengan penanganan perkara kepemilikan senjata api yang menjerat terdakwa Eddy Suranta.
Eddy dituntut 8 tahun penjara dan divonis bebas oleh Hakim PN Lubuk Pakam. Jaksa lalu mengajukan kasasi hingga akhirnya Eddy divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara.
Foto: Tampang Alpa Patria Lubis yang menjadi otak aksi pembacokan jaksa di Kejari Deli Serdang (Dok. Polda Sumut).
“Alpa Patria Lubis alias Kepot, jabatan Wakil Koti PP Deli Serdang,” kata Kasubdit 3 Jatanras Dirreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, Minggu (25/5).
Kepot ditangkap di wilayah Jalan Pancing pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku lainnya yang ditangkap adalah eksekutor pembacokan ini bernama Surya Darma alias Gallo. [*].