Jaksa Menyapa : Memastikan Pengelolaan Dana Desa Efektif Tepat Sasaran Bebas Penyimpangan

Acehconnect.com | Banda Aceh. — Setelah sekian lama dana desa seperti dibiarkan bergulir dan terkesan tanpa sentuhan, kini siap-siap untuk diperiksa. Penanggung jawab terdepan justru terletak pada, Inspektorat kabupaten / kota masing-masing.

Pasalnya Inspektorat jarang terdengar berperan mengawasinya, Inspektorat hampir tidak pernah mengekspos desa mana terbaik maupun sebaliknya tentang pengelolaan dana desa. Ungkap warga Banda Aceh, beberapa waktu lalu kepada media.

Sayangnya, Inspekktorat kota lebih sering memanfaatkan perjalanan dinas ke luar kabupaten / kota lain di luar kawasan kedinasannya. Tambah sumber tersebut.

Kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menggelar penyuluhan hukum dalam program “Jaksa Menyapa” dengan tema “Program Jaga Desa sebagai Inovasi Kejaksaan RI dalam Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa di Aceh.”

Acara yang disiarkan langsung melalui Radio Nikoya 106 FM pada Jumat (2/8/2024) ini dipandu oleh Dhika Tobby.

Program Jaga Desa adalah inisiatif preventif dari Kejaksaan Republik Indonesia untuk memastikan pengelolaan dana desa yang efektif, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.

Dalam acara ini, tim penyuluh hukum Kejati Aceh yang dipimpin oleh Plh Kasipenkum Ali Rasab Lubis, menghadirkan narasumber seperti Kepala Seksi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan Kejati Aceh, Firmansyah Siregar, dan Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Keuangan Desa DPMG Aceh, T. Zul Husni.

Firmansyah Siregar menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan dalam pengelolaan dana desa. “Program Jaga Desa bertujuan mencegah penyimpangan melalui sosialisasi, koordinasi, dan kolaborasi. Kami juga berencana meluncurkan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk mendukung pengawasan,” jelas Firmansyah.

Program ini juga fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa. “Aparatur desa perlu memiliki kompetensi tinggi dalam pengelolaan dana desa. Kami berupaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan aparatur desa agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Selain pencegahan, Program Jaga Desa juga menangani kasus penyimpangan yang sudah terjadi. “Kami mengutamakan pencegahan dan pembinaan sebelum langkah hukum. Namun, jika ditemukan niat jahat dan kerugian negara, penindakan akan dilakukan sesuai peraturan,” tegas Firmansyah.

Dalam acara tersebut, Firmansyah mengidentifikasi beberapa modus penyimpangan dana desa, seperti penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, pemotongan dana oleh pejabat, perjalanan dinas fiktif, penggelembungan harga barang, dan pembayaran honor fiktif.

T. Zul Husni mengungkapkan pencapaian pemanfaatan dana desa di Aceh dari tahun 2015 hingga 2023. “Dana desa telah dimanfaatkan untuk berbagai proyek pembangunan, termasuk jalan sepanjang hampir 20 juta meter, jembatan, pasar desa, dan fasilitas umum seperti jaringan air bersih dan MCK,” ungkapnya.

Respons masyarakat terhadap acara ini sangat positif, dengan banyak pertanyaan dikirimkan melalui hotline Radio Nikoya FM. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup mekanisme pengawasan, prosedur pelaporan penyimpangan, dan cara masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan dana desa. [].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *