Ratusan mahasiswa asal Papua berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta pada 22 Agustus 2019 lalu.
Acehconnect.com | Banda Aceh. — Pemerintah Indonesia dituduh melakukan kekerasan dan perusakan lingkungan di Papua yang merugikan Orang Asli Papua demi kepentingan investasi asing dan nasional, demikian dakwaan dalam Permanent Peoples’ Tribunal (PPT) yang tengah berlangsung di London, Inggris.
Namun pemerintah Indonesia melalui Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan itu bukanlah dakwaan hukum, melainkan opini yang belum tentu menggambarkan apa yang terjadi sebenarnya di Papua.
Secara terpisah, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London mengatakan acara itu digelar mendekati hari ‘peringatan West Papua’ pada 1 Juli 2024, sehingga KBRI di London menuduh PPT dilakukan untuk “membangun persepsi publik”. Dikutip dari BBC News, 29 Juni 2024.
Sebaliknya, seorang pegiat HAM mengatakan acara PPT di London yang menyoroti masalah pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan di Papua membuktikan bahwa masih ada “ketidakadilan bagi orang asli Papua”.
Dan, Amnesty International Indonesia meminta pemerintah Indonesia agar melihat dakwaan PPT itu sebagai kritik agar dapat mengubah kebijakan keamanannya terkait Papua.
PPT digelar oleh Pusat Kajian Kejahatan Iklim dan Keadilan Iklim di Queen Mary University of London. Acara ini digelar sejak Kamis (27/06) dan berakhir Sabtu (29/06) malam Waktu Indonesia Barat.
Delapan orang hakim tribunal memimpin persidangan ini. Mereka mendengarkan kesaksian sejumlah korban hingga pegiat LSM terkait dua dakwaan itu.
Dakwaan dalam PPT, diakui oleh penyelenggaranya tidak memiliki konsekuensi hukum apapun. Namun acara ini semata bertujuan menyuarakan persoalan di Papua di dunia internasional.
Apa itu Permanent Peoples’ Tribunal (PPT)?
Seperti diakui sendiri oleh penyelenggaranya, PPT adalah satu ‘pengadilan opini’ internasional. [**].