KPK Berharap Peran Serta Masyarakat Pantau LHKPN

Alexander Marwata

 

Jakarta, Acehconnect.com. Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak agar aturan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) segera direvisi. Aturan yang direvisi terutama terkait pejabat yang wajib menyetorkan laporan kekayaan, serta sanksi yang bisa dijatuhkan.

“Kami mendorong ada perubahan terkait peraturan komisi menyangkut LHKPN,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK dikutip TEMPO.CO., beberapa waktu lalu.

Di internal KPK sendiri, pelaporan LHKPN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Alex mengatakan ingin agar KPK yang mempunyai kewenangan memilih siapa saja pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya.

Selain itu, Alex mengatakan KPK juga menginginkan adanya aturan yang memberikan sanksi tegas bagi pelanggar LHKPN. Pelanggaran itu seperti tidak melaporkan kekayaan dan merekayasa laporan kekayaan.

Selama ini, para pelanggar LHKPN itu hanya bisa dijatuhkan sanksi administratif. Sehingga begitu banyak aparatur penyelenggara di daerah yang tidak menyampaikan laporan tersebut.

Sejauh pantauan media ini belum ditemukan ada pejabat, yang dicopot dari jabatanya karena tidak menyampaikan LHKPN. KPK pun hanya menghimbau agar Pejabat Negara melaporkan harta kekayaannya dan mencopot jabatanya bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN.

Tata Cara Memantau LHKPN Pejabat Negara

Setiap tahunnya para pejabat wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Masyarakat dapat memantau LHKPN tersebut, bahkan melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang. Semua mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Denny Setiyanto, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK menjelaskan bahwa penyelenggara negara yang wajib melapor harta kekayaan adalah para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara. Dalam mengisi LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungannya.

Setelah dilaporkan, KPK akan mengumumkan LHKPN penyelenggara negara yang bisa diakses oleh publik di situs elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat dapat melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga. Di situs ini juga, masyarakat bisa melaporkan jika ada harta kekayaan negara yang tidak sesuai, tentunya dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung.

“LHKPN mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, sebagai instrumen untuk mengetahui rekam jejak penyelenggara negara, pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, dan edukasi bagi masyarakat tentang integritas dan transparansi,” [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *