Banda Aceh, Acehconnect.com. Pemilu telah berlangsung serentak seluruh Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024, akan tetapi masih ada daerah yang hingga sekarang sedang dalam proses perhitungan suara di tingkat kecamatan. Seperti yang terjadi di Pidie dan Pidie Jaya, hal ini memunculkan pertanyaan dan reaksi beragam hingga akhir Februari 2024.
Salah satu calon DPD yang berasal dari Pidie, merasa ada hal yang perlu diklarifikasi dan menyampaikan rilis ke media ini, berikut rilisnya :
Menyikapi berita media online yang berjudul Dua kandidat DPD dilaporkan tekan PPK ubah suara di Pidie dan dan Pidie jaya.
Saya M. Amin Said selaku salah seorang calon DPD yang juga berasal dari Pidie sangat menyesalkan dugaan tindakan calon DPD tersebut, maka saya selaku calon DPD dan juga sebagai praktisi hukum dapat memberikan tanggapan sebagai berikut :
1. Bila ada kebenaran berita tersebut maka panwas harus bertindak sesuai dengan tupoksinya bila ada penggelembungan suara maka harus dikoreksi dan divalidasi kembali sesuai dengan suara Riel.
2. Bagi oknum yang melakukan. Penggelembungan harus dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Dari aspek hukum pidana, penggelembungan suara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP lama, dan dikenai pidana baik yang membuat maupun yang menggunakan surat/dokumen palsu.
4. Kepada KIP Pidie pada saat rekap di kabupaten juga harus mengoreksi dan memvalidasi kembali agar tidak ada pihak yang dirugikan.
5. Saya selaku calon DPD yang juga putra Pidie meskipun suara tidak signifikan, tapi tetap kita hargai pilihan rakyat sesuai dengan hati nuraninya dan saya dapat menerimanya.
Dalam konfirmasi ulang dengan M.Amin Said, dirinya merasa perlu mengklarifikasi karena ada initial yang beredar dan perlu segera ada tindakan hukum. Pungkasnya, melalui sambungan telepon (29/2). [***].