Laut Belum Berhasil Dipagar Sudah Ada Sertifikat, Setelah Terungkap Diakui Palsu

Menteri Agraria Saat Sertifikat Terbit Dapat Dipidanakan, Siapa Dia?

Foto editan, Ac (24/1).

Aceh Connect | Banda Aceh. — Beberapa waktu lalu Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada DKP Jabar, Ahman Kurniawan buka suara terkait keberadaan pagar laut Bekasi yang mendapat protes dari nelayan. Ia menjelaskan, pagar laut tersebut merupakan bagian dari proyek pelabuhan perikanan.

“Panjang pagar bambu ini ditargetkan akan berdiri hingga lima kilometer di luas area kurang lebih 50 hektar,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (14/1/2025).

Ia menambahkan, area seluas 50 hektar untuk proyek pelabuhan perikanan merupakan sumbangsih dua perusahaan, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara atau (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Pernyataan Ahman nyata, dari sini tentu tidak sulit mengungkap siapa pemilik sebenarnya pagar laut itu. Namun setelah heboh semua berhati-hati bicara meski DPR-RI Komisi IV telah memanggil Menteri KKP meminta penjelasan tentang penyelidikan yang dilakukannya dan masih diberi waktu 20 hari lagi untuk didengar kemajuan penyelidikan, Kamis (23/1).

Media Aceh Connect terus mengikuti perkembangan, hingga hari ini Jum’at 24 Januari 2025 dari berbagai sumber. Pemilik pagar laut seperti telah tiarap, sertifikat HGB laut yang pernah dibongkar Menteri ATR/BPN sekarang diakui palsu.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di laut utara Tangerang, Banten secara hukum telah memenuhi unsur pidana dan seharusnya tak ada kendala dalam penegakan hukumnya.

“Peristiwa ini secara jelas ada aspek pidananya. Kalau ada kemauan politik dari pemerintah, pasti penegakan hukum ini akan dijalankan. Seharusnya pemerintah sikat saja siapapun oknumnya baik yang mematok maupun dari pihak agraria/badan pertanahan,” kata Fickar kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (23/1).

Selain itu, Fickar juga mendorong aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung menyelidiki terkait adanya dugaan maladministrasi bahkan korupsi pada proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) area pagar laut.

KPK Buka Suara Soal Indikasi Korupsi dalam SHM dan HGB Pagar Laut

“Kejaksaan ataupun KPK bisa memproses hukumnya. Hal ini lantaran lebih dominan korupsi penyalahgunaan kekuasaan di dalamnya. Caranya panggil yang terlibat ke KPK, atau kejaksaan dan polisi.

Jika tidak mau datang, ada alasan, bisa langsung dilakukan upaya paksa penangkapan,” ujarnya.

Fickar mengatakan bahwa sertifikat tersebut secara hukum telah batal sejak awal. Pasalnya, sertifikat diberikan pada objek yang salah. Hal itu lantaran, izin diberikan pada objek yang tidak ada yakni lautan bukan tanah.

“Ini namanya error in objecto,” jelas Fickar.

Atas dasar itu, Fickar mendorong pemerintah agar tegas kepada para pihak yang terlibat, terlebih lagi Presiden Prabowo sudah memberikan perintah.

Menurutnya, tidak hanya didendakan ganti rugi materiel namun juga dipidanakan baik pemohon sertifikat maupun birokrasi yang mengeluarkannya sebab telah menyerobot ruang publik.

“Pihak yang menerbitkan sertifikat selain sudah menipu, juga memanipulasi ruang publik. Menteri Agraria yang ketika sertifikat itu terbit harus dipidanakan.

Pidananya penyerobotan ruang, penipuan dan korupsi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” ujar Fickar.

Selain itu, Fickar juga menyoroti adanya keterlibatan Menteri Agraria yang telah menyalahgunakan wewenang untuk mengambil keuntungan. Menurutnya, akibat tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian.

“Sudah sangat jelas Menteri Agraria yang menjabat waktu sertifikat terbit bisa dipidanakan, selain Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang. Juga pengusaha yang memasang pagar di laut,” imbuhnya. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *