Laut Dipagar Bambu, Hutan Dipagar HGU

Ilustrasi lahan sawit membentang jagat raya, pemisah bagi masyarakat lokal.

Aceh Connect | Banda Aceh. — Laut dipagar dengan bambu dilengkapi dengan HGB bahkan ada yang telah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik), kini telah dibongkar dan ada 6 personil pejabat kecil dari Badan Pertanahan yang terkena dampak. Sementara gerombolan pelaku utama dan gerombolan ikutan, masih bebas ikut dalam konferensi pers, mungkin akan masuk DPO.

Masyarakat dan berbagai pihak yang mengawal keadilan menunggu, siapa sebenarnya produser dan sutradara top level yang akan terkena dampak dari kasus penguasaan laut secara ilegal. Yang pasti hingga saat ini sudah bulan Februari 2025, belum ada tanda nama terang dalang diungkap ke publik secara transparan.

Belum selesai persoalan pagar laut yang terjadi masa pemerintahan yang lalu, kini Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal ada banyak lahan hutan yang dikuasai “pihak lain” untuk segera dikembalikan ke negara. Lahan itu ada di Indonesia, kenapa bisa dikuasai pihak lain?.

Pihak lain yang dimaksud itu siapa, dan sasarannya adalah pengusaha sawit yang belum memenuhi aturan yang ditetapkan. Kenapa bisa?, ya kita akan tunggu satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk pemerintah yang segera akan bekerja.

Satgas ini melibatkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Penulis mencoba mengutip  apa yang pernah dilansir BETAHITA.ID 21 Maret 2022 sebagai berikut :

Indonesia merupakan produsen sawit terbesar di dunia, dengan devisa mencapai Rp 429,7 triliun pada 2021. Namun tidak semua cuan itu kembali ke kocek negara. Pasalnya, hampir setengah dari kepemilikannya berada di tangan perusahaan swasta asing.

Berdasarkan data 2021, terdapat 7,9 juta konsesi perkebunan sawit milik investor asing di Indonesia. Menurut Dedy Sukmara Pratama, Direktur Divisi Informasi dan Data Yayasan Auriga Nusantara, sekitar 3,7 juta hektare dimiliki oleh Malaysia, tetangga sekaligus kompetitor Indonesia di bisnis sawit.

Dedy mengatakan, izin perkebunan itu terbagi dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). Data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian tahun 2017, total luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Indonesia 12,3 juta hektare. Di antaranya adalah IUP milik perusahaan besar swasta seluas 6,79 juta hektare. Dari jumlah ini, sembilan grup Malaysia menguasai 2,32 juta hektare.

Sebuah angka HGU pada sejumlah lokasi yang luar biasa luasnya, jika bukan orang perkasa tentu tidak mungkin mampu mengurusnya. Kini negara akan menurunkan tim, untuk mengambil kembali lahan sawit yang terlanjur dimiliki “pihak lain”. Sekarang masyarakat akan menunggu, apapakah kita mampu atau hanya menghabiskan anggaran besar membayar orang berkelas, namun hasilnya terpaksa tidak dibuka ke publik dengan berbagai alasan.

Artinya negara yang sekarang malah bertanya kepada negara yang dahulu, kenapa ada pagar bambu di laut, kenapa ada HGU luas itu, dan kenapa ada plasma tapi rakyat tidak sejahtera. Sebuah pemerintahan yang sosialis pasti merasakan ini, merasakan rakyatnya masih menderita. [].

Penulis : Abdul Manaf T. Wahi, SE. Akuntansi. Anggota Tim Percepatan Peralihan Badan Pertanahan Nasional Aceh ke Pemerintah Aceh Tahun 2019, bersama PYM Wali Nanggroe Tgk Malik Mahmud Al-Haythar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *