Medan Heboh Banyak Anggota Polrestabes Buron

Acehconnect.com | Banda Aceh. —- LBH Medan tidak terkejut bahwa Polda Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan 15 oknum anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Medan sebagai buronan dan masuk Dalam Daftar Pecarian Orang (DPO).

“LBH Medan pada prinsipnya tidak terkejut dengan banyaknya DPO di Sumut,” kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan pada Rabu, (19/6). Dikutip dari Gatra.com, 19 Juni 2024.

Ia menyampaikan, LBH Medan tidak terkejut dengan ditetapkannya 15 okum anggota Polri dari Polrestabes Medan. Pasalnya, Pihaknya jauh-jauh hari sebelum adaya persoalan ini telah berulang kali mengingatkan Polda Sumut.

“LBH Medan telah berulang kali mengingatkan Polda Sumut dan jajarannya terkait banyaknya DPO yang saat ini belum ditangkap dan berkeliaran sehingga sangat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Perlu diketahui, kata Irvan, DPO di Sumut bukan hanya 15 personel oknum anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Medan, melainkan banyak lagi DPO di daerah hukum Polda Sumut.

Ia menyampaikan, memang penetapan 15 oknum anggota Polri dari Poltabes Medan itu menggemparkan warga Medan dan Sumut karena ini baru disampaikan.

“Sumatera Utara, khususnya Kota Medan dihebohkan dengan adanya pemberitaan viral terkait 15 personel Polrestabes Medan yang menjadi buron atau DPO,” ujarnya.

Adapun ke-15 oknum anggota Polri dari Polrestabes Medan yang ditetapan sebagai buronan dan masuk DPO sebagaimana dilansir Kompas, kata Irvan, yakni:

1. Bripka Sutrisno, 2. Bripka Ari Galih, 3. Aiptu Sutarso, 4. Bripka Riswandi, 5. Brigadir Afriyanto Maha, 6. Brigadir Sapril, 7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha, 8. Brigadir Jefri Suzaldi, 9. Brigadir Eliot TM Silitonga, 10. Brigadir Mulyadi, 11. Brigadir Refandi, 12. Briptu Haris K. Putra, 13. Bripda Erdi Kurniawan, 14. Bripda Hasanuddin Sitohang, 15. Brigadir Rudianto Ginting.

Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W. Siregar, sebagian dari 15 oknum personel tersebut diduga terlibat dalam kasus percobaan pemerasan dan perampokan yang diatur dalam Pasal 368 dan 363 KUHPidana.

“Adapun 3 di antaranya sudah didiadili dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Irvan. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *