Pemerintah Pusat Masih Mendiskusikan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Aceh Connect | Banda Aceh. — Sesuai dengan hasil Rapat Paripurna DPRA ke 1 tanggal 13 Januari 2025, DPRA   akan melaporkan ke Mendagri rencana pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih sesuai amanat UUPA. Dan rencana pelantikan tersebut dilaksanakan oleh DPRA, tanggal 7 Februari 2025.

Disepakati dalam Rapat Paripurna tersebut bahwa Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih, dilaksanakan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam Rapat Paripurna DPRA pada tanggal 7 Februari 2025, dilansir Aceh Connect (13/1).

Namun informasi yang diperoleh dari Humas Gubernur yang diterima media ini hari ini, Rabu (15/1) belum ada kepastian tentang pelantikan tersebut. Jawaban yang diterima dari Wamen Kemendagri terkait jadwal pelantikan Kepala Daerah, masih akan didiskusikan dengan Presiden.

Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si dan Ketua DPR Aceh, Zulfadli A.Md bersama pimpinan DPRA melakukan audiensi dengan Wakil Menteri (Wamen), Bima Arya Sugiarto di ruang kerja di Gedung B, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam pertemuan itu, PJ Gubernur Aceh bersama rombongan DPR Aceh menyampaikan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh berjalan aman dan damai serta tidak ada gugatan.

“Alhamdulillah pilkada di Aceh berjalan lancar dan baik pak Wamen,” ujar Safrizal didampingi ketua DPRA beserta rombongan.

Safrizal juga menyinggung terkait pelantikan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang nanti dijadwalkan akan dilakukan di Aceh di gedung paripurna seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

Wakil Menteri dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menyambut baik kedatangan rombongan gubernur dan ketua DPRA beserta pimpinan lainnya.

Wamen mengatakan hingga saat ini pemerintah masih tengah membahas tanggal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. “Hingga saat ini Mendagri Tito Karnavian bersama Presiden Prabowo masih akan mendiskusikan hal tersebut,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan perlu juga penyesuaian dengan agenda Mahkamah Konstitusi jika ada masalah gugatan.

“Memang sampai detik ini kita masih mendiskusikan, kita tunggu saja,” ujar Wamen Arya Bima. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *