Ilustrasi vonis hukuman mati.
Acehconnect.com | Banda Aceh. —– Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI melaporkan ratusan warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri terancam hukuman mati setelah tersandung berbagai kasus hukum.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyebut kementeriannya per Mei 2024 mencatat 165 WNI terancam hukuman mati di luar negeri, dikutip dari CNN Indonesia 21/6.
Rinciannya, 155 orang di Malaysia, seorang di Vietnam dan masing-masing 3 orang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Laos. Mayoritas dari mereka berstatus pekerja migran.
“Mayoritas kasus peredaran narkotika, kedua kasus pembunuhan,” kata Judha. [*].