Semoga Drakor Pilkada Aceh berakhir Happy Ending

Om Bus dan Syech Fadhil Cabut Nomor Urut dan Ditetapkan sebagai Paslon Gub dan WaGub Aceh dalam Pilkada 2024

Paslon Gub dan Wagub Aceh, Om Bus dan Syech Fadhil, sewaktu mendaftar ke KIP Aceh (Foto: Humas KIP Aceh)

Acehconnect.com | Banda Aceh. – Hanya berselang sehari pasca diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur (Gub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Bustami Hamzah, SE, M.Si dan HM Fadhil Rahmi, Lc, M.Ag berhasil mencabut Nomor Urut dan Ditetapkan sebagai Paslon Gub dan Wagub untuk Pilkada Aceh tahun 2024 ini.

Peristiwa spektakuler yang penuh dengan kontroversi yang cukup dramatis bak Drama Korea (Drakor) itu, berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Gub dan Wagub untuk Pilkada yang berlangsung di Hotel D’ Pade, Aceh Besar, Senin, 23 September 2024 lalu. Hasilnya Paslon Bustami Hamzah (OmBus) – Fadhil Rahmi (Syech Fadhil) mendapat Nomor Urut 1 sedangkan Paslon satu lagi, yaitu Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhlullah (Dek Fadh), yang tadinya telah dianggap sebagai Paslon Tunggal, memperoleh Nomor Urut 2.

Jeh, kok bisa begitu? Bagaimana ceritanya sehingga hal itu bisa berlaku? Begitulah orang bertanya-tanya. Rupanya dalam waktu yang bergulir sangat cepat, pasca menerima Surat KPU RI nomor 2148

yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh beberapa saat sebelumya, pada Ahad (22/9/2024) malam, seluruh Komisioner KIP Aceh secara mendadak mengadakan jumpa Pers untuk mengumumkan bahwa keputusan TMS yang telah dikeluarkan bagi Paslon OmBus – Syech Fadhil sehari sebelumnya dicabut dan menyatakan Paslon tersebut Memenuhi Syarat (MS), sehingga dapat melangkah ke tahap berikutnya.

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, menjelaskan bahwa pencabutan keputusan tersebut berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 2148 tertanggal 21 September 2024 perihal Penetapan Paslon Gub dan Wagub Aceh yang mengubah Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Tentu saja hal itu segera memicu kehebohan. Berbagai komentar pro dan kontra berseliweran di media-media sosial.

Pasalnya, tepat sehari sebelumnya Om Bus dan Syech Fadhil, yang merasa dizalimi, telah mengumumkan akan menggugat Komisioner KIP Aceh ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Tidak hanya itu, mereka juga akan melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih dan KPU Pusat.

Om Bus menilai keputusan TMS yang dikeluarkan oleh KIP Aceh tersebut adalah bentuk penggiringan untuk menciptakan calon tunggal Cagub/Cawagub Aceh pada Pilkada 2024 mendatang. “Ini rencana ‘busuk’ yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk membuat Pilgub Aceh hanya ada calon tunggal,” ujar mantan Pj Gub Aceh tersebut sehari sebelumnya.

Komisioner KIP Aceh menyatakan Paslon Gub dan Wagub Aceh, Om Bus dan Syech Fadhil, MS (Foto: Repro)

Upaya penggiringan ke arah calon tunggal itu sudah terbukti saat Om Bus hendak melakukan penandatangan Kesepakatan MoU Helsinki dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tanggal 10 September 2024 lalu, tapi tidak diberi kesempatan oleh Pimpinan (DPRA). Alasannya karena dia tidak membawa pasangannya ke Gedung Dewan.

“Saya tidak diizinkan untuk melakukan tanda tangan karena tidak membawa pasangan saya, Almarhum Tu Sop. Logikanya, bagaimana cara membawa orang yang sudah meninggal ke Gedung Dewan, aneh bukan?” ujar Om Bus sambil geleng-geleng kepala pada saat itu.

Dalam Sidang Paripurna tersebut disampaikan bahwa DPRA akan melaksanakan acara yang sama pada kesempatan lain kepada Om Bus, setelah mendapat Calon Wagub (pengganti Alm. Tu Sop). “Namun, hal itu tidak pernah dilakukan hingga sampai batas waktu yang ditetapkan,” ungkapnya sengit.

Bertolak dari kasus tersebut, Om Bus menilai bahwa cara-cara seperti itu adalah ‘kelas murahan’. Mereka telah menunjukkan praktek ‘menghalalkan’ segala cara untuk  mendapatkan kekuasaan. “Sekarang, saya harus katakan bahwa saya hamba Allah yang tidak menyerah dan takut kepada siapapun, kecuali kepada Allah SWT. Saya harus lawan kezaliman ini,” tegasnya.

Namun pasca dikeluarkan surat KPU RI Nomor 2148 yang menyebabkan KIP Aceh mencabut Keputusan TMS yang sebelumnya telah dikeluarkan tersebut dan mengeluarkan keputusan Memenuhi Syarat (MS), Om Bus dan Syech Fadhil membatalkan gugatan dan laporan mereka terhadap KIP Aceh itu. Sebab, dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Gub dan Wagub untuk Pilkada 2024 yang berlangsung di Hotel D’ Pade, Aceh Besar, Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB siang lalu, Paslon OmBus – Syech Fadhil telah diizinkan untuk ikut serta dan memperoleh Nomor Urut 1.

Sebagaimana diberitakan selama ini, Pasangan Om Bus – Syech Fadhil tersebut diusung dan didukung oleh sejumlah partai yang tergabung dalam Koalisi Harapan Baru. Koalisi itu memiliki 29 kursi dari 81 kursi di DPRA. Adapun nama-nama partai pengusung dan pendukungnya itu adalah Partai Nasdem, Golkar, PAN, PAS, PDA, Gelora, PKN, dan Partai Buruh.

Demikianlah, semoga Drakor Pilkada Aceh tahun 2024 ini dapat berakhir dengan happy ending (akhir yang gembira) bagi semua pihak. Hendaknya pilkada tersebut dapat berlangsung dengan azas luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur, dan adil) sesuai dengan asas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 7 Tahun 2017, yang juga berlaku bagi Pemilihan Presiden (Pilpres),

Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pilkada tahun 2024 ini. (zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *