Tanggapan Mantan Anggota DPRK Lhokseumawe terhadap Dana Aspirasi.

Acehconnect.com – Lhokseumawe – Terkait Rencana Pj. Walikota meniadakan/menghapus dana aspirasi dewan (red = anggaran yang dirasionalisasikan, bukan pokir yang dihapus) dengan alasan defisit anggaran dan sedikitnya dana APBK Lhokseumawe adalah kebijakan yang tidak sepenuhnya keliru, karena memang selama ini ada banyak kekeliruan yang telah dilakukan oleh pemerintah kota sebelumnya dan juga keteledoran para anggota legislatif dalam melakukan pengontrolan terhadap pelaksanaan anggaran di lapangan. Begitu tanggapan mantan anggota DPRK Lhokseumawe Ustaz Abdurahman Yusuf kepada acehconnect.com melalui pesan whasttap jam 15.32 Senin, (17-4-2023).

“Aspisari dewan itu dilindungi oleh undang² yang merupakan hak dewan dalam sebuah kebijakan anggaran untuk para konstituennya, dimana terkadang memang belum/tidak tercover oleh rencana anggaran yang telah dibuat oleh eksekutif”. Tutur ustaz Abdurahman.

Selanjutnya Ustaz Abdurahman Yusuf mengatakan, Jadi dalam pandangan saya alangkah baiknya antara legislatif dan eksekutif duduk kembali untuk melakukan komunikasi dalam persoalan rencana penganggaran ini dan sekaligus mencari solusi terbaik diantara keduanya, dimana kemudian melakukan pembahasan anggaran secara akurat, teliti dan tepat sasaran.

Jadi mereka tidak usah saling menyalahkan antara satu dengan lainnya. Pungkasnya. (N. Akhyar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *