Terkait Gaji ASN Lhokseumawe, Kepala BPKAD Lakukan pembohongan publik?

Muhammad MTA, foto: Ig.

BANDA ACEH — Untuk kesekian kali Pemerintah Aceh menegaskan kembali, permasalahan pembayaran gaji yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Hal ini dimaksud, untuk menanggapi pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe, Rabu, 14 Januari 2026 di salah satu media nasional.

Pemerintah Aceh melalui juru bicaranya Muhammad MTA, menyampaikan tanggapannya:

1. Iya, pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe keliru dan tidak benar.

2. Kembali kami pertegas bahwa terkait pembayaran gaji ASN tidak ada relevansi sama sekali apabila pejabat terkait, terutama Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe tidak (telah) abai terhadap tahapan dan mekanisme yang ada.

3. Sebenarnya pihak Pemko Lhokseumawe saat ini sedang menunggu hasil fasilitasi Peraturan Walikota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK 2026 Kota Lhokseumawe yang mereka ajukan pada 8 Januari 2026 lalu, dan langsung diproses oleh pejabat terkait, bukan menunggu hasil evaluasi APBK 2026.

4. Terkait Perwal ini sendiri sudah pernah kita ingatkan sejak terjadinya keterlambatan pengajuan evaluasi APBK 2026 kepada Pemerintah Aceh, supaya tidak terjadinya hambatan pembayaran gaji PNS/ASN saat memasuki TA. 2026.

Dan saat ini sudah sudah selesai dan akan segera disampaikan kepada Pemko Lhokseumawe. Perwal ini sendiri nantinya menjadi dasar untuk dilakukan pembayaran atau pencairan gaji PNS/ASN.

5. Secara khusus kami sampaikan, bahwa pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe pada salah satu media nasional (rabu, 14/01) yang menyatakan mereka telah menindaklanjuti hasil evaluasi APBK 2026 dari Pemerintah Aceh dan sampai saat ini Gubernur belum SK-kan hasil evaluasi sehingga menghambat pembayaraan gaji PNS/ASN, hal ini tidak benar dan masuk kategori pembohongan publik.

Pernyataan tersebut berpotensi besar terjadinya asumsi publik seakan Gubernur menghambat SK hasil evaluasi. 

6. Hasil evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe sendiri masih berproses dan setelah selesai baru nantinya disampaikan kepada mereka untuk ditindaklanjuti, termasuk bersama DPRK, setelah itu baru dikembalikan kepada Pemerintah Aceh. Secara tentatif , sejak diajukan pada 23 Desember 2026 maka secara aturan Pemerintah Aceh selama 15 hari kerja akan menyelesaikan tahapan-tahapan evaluasi tersebut, artinya per-19 Januari 2026 waktu jatuh tempo terhadap hal tersebut.

7. Sebagai informasi tambahan, saat ini semua Kabupaten/Kota sudah merealisasikan pembayaran gaji PNS/ASN, kecuali Aceh Selatan sudah adanya Peraturan Bupati dan tinggal membayar, dan Kota Lhokseumawe sedang berproses Peraturan Walikota untuk segera dapat direalisasikan.

8. Kami berharap, penting bagi kita untuk selalu memberikan informasi utuh dan relevan agar publik dan pihak-pihak terkait memahami secara benar sebagai tanggungjawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik. [].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *