Terkait Izin Tambang, Masyarakat Bisa Saja Menolak

TM. Zulfikar (Pengamat Lingkungan).

Acehconnect.com, Banda Aceh. Beberapa waktu lalu, ratusan warga di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya menggelar aksi demontrasi menolak kehadiran perusahaan tambang emas PT. Bumi Mentari Energi (BME) di wilayah itu.

Pengamat Lingkungan, Teuku Muhammad Zulfikar kepada awak media mengatakan bahwa penolakan yang dilakukan warga dari kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya dapat terjadi akibat dari minimnya informasi yang diterima dan komunikasi yang dilakukan bersama masyarakat setempat tentang pengelolaan tambang di wilayah tersebut. Apalagi saat ini berbagai kondisi yang terjadi terkait pengelolaan tambang terhadap upaya pelestarian lingkungan masih jauh dari harapan.

“Penolakan itu, sah-sah saja ketika masyarakat disana masih minim akan informasi yang ada, ketika ada perusahaan baru ingin beroperasi mereka akan mengganggap itu sebagai suatu upaya perusakan lingkungan yang akan terjadi di wilayah mereka. Maka dari itu, pentingnya pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat setempat akan dampak dan hal-hal yang akan ditimbulkan dengan adanya tambang tersebut,” kata T.M Zulfikar, Kamis (01/06/2023).

Menurutnya, berkaca dari kejadian demonstrasi akibat penolakan tambang tahun 2018 silam, dimana masyarakat di wilayah tersebut juga melakukan penolakan terdapat rencana pembangunan Perseroan Terbatas Emas Mineral Murni (PT. EMM) dan pemerintah sebagai pihak yang memberikan izin agar tambang ini dapat beroperasi di wilayah tersebut. Harusnya, sudah sepatutnya ada upaya mendasar yang bisa dilakukan oleh perusahaan untuk dapat diterima oleh masyarakat setempat seperti melibatkan masyarakat setempat dengan membuka lapangan perkerjaan di posisi tertentu serta memberikan jaminan terhadap dampak lingkungan dari penambangan di daerah tersebut.

“Kalau bisa melibatkan masyarakat disana jika ingin diterima seperti membuka lowongan pekerjaan dengan mengisi posisi strategis jangan melulu membuka lowongan pekerjaan hanya untuk jadi buruh atau pihak keamanan saja, sedangkan tingkatan jabatan besar seperti pimpinan, direksi, manager, asisten manager dan lainnya banyak di isi oleh orang dari luar dengan upah yang cukup besar,” ucapnya.

Lebih lanjut, T.M Zulfikar menjelaskan, saat ini harus ada kehati-hatian jika ingin membuka suatu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat tentang dampak positif hadirnya tambang tersebut diantaranya meningkatkan perekonomian di daerah, memastikan akibat atau dampak kerusakan lingkungan dapat diminimalisir dan melihat bagaimana faktor kehidupan sosial budaya terus dikembangkan.

“Ini menjadi hal yang sangat penting sekali sebenarnya. Namun, jika ketiga hal ini belum dapat terpenuhi dan menjadi jaminan utama yang diberikan oleh pihak perusahaaan untuk disampaikan kepada masyarakat. Maka, penolakan yang dilakukan masyarakat suatu hal yang wajar dan sah-sah saja terjadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, fokus masyarakat saat ini banyak mengarah kepada kerusakan lingkungan yang terjadi akibat dari proses penambangan ditambah lagi wilayah di kecamatan Beutong Ateuh Banggalang menjadi salah satu tempat sebagian warga untuk melakukan aktivitas dan pekerjaan sehari-hari. Maka dari itu, kerusakan lingkungan seperti itu menjadi poin utama yang harusnya dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak perusahaan ketika ingin membukakan dan mengurus izin usaha pertambangan.

“Kalau kita belajar dari banyak perusahaan tambang yang ada bukan hanya di Aceh tetapi diberbagai wilayah dapat terjadi kerusakan lingkungan seperti kerusakan lahan dimana, kegiatan penambangan itu membuka dan mengeruk lahan menggunakan berbagai alat berat sehingga hal itu mengganggu kondisi hutan dan bentangan lahan yang berubah serta ekosistem fauna dan flora akan semakin terganggu. Terutama itu, kawasan hutan lindung, karena hutan ini juga dimanfaatkan masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok dengan memanfaatkan hasil alam non hutan disana,” tegasnya.

Selanjutnya, T.M Zulfikar memaparkan, selama regulasi yang ditetapkan dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak perusahaan dan pemerintah serta seluruh aturan yang berlaku didalam regulasi harus betul-betul dapat dijalankan. Bahkan, salah satunya dengan melibatkan masyarakat secara langsung guna untuk memberikan pemahaman beserta informasi lengkap kemasyarakat tentang pertanggung jawaban secara utuh hasil dari dampak penambangan tersebut.

“Harapan saya seluruh regulasi yang berlaku dapat dipatuhi dan dijalankan, terus jangan lupa masyarakat juga perlu dilibatkan dalam hal ini sehingga ada kesempatan masyarakat untuk menyampaikan pendapat mereka, sejauh ini dapat kita lihat setiap ada perusahaan penambangan yang ingin dibangun apakah sudah melibatkan masyarakat setempat? maka dari itu, pentingnya keterlibatan masyarakat dan pentingnya informasi yang menjamin setiap aktivitas penambangan dapat dipertanggung jawabkan. Nanti, jangan pula perusahaan yang melakukan penambangan, masyarakat menerima dampaknya kalau ini terjadi sampai kapanpun akan ada penolakan terus menerus oleh masyarakat setempat,” tutupnya. Rilis diterima media ini, 1 Juni 2023. [Tr].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *