Trans Gender Tidak Sah di Aceh

Foto : Dok. Maimun, ac (6/8).

Acehconnect.com | Banda Aceh. — Aceh, adalah serambi Makkah, tidak ada trans Gender di Aceh, gender jenis kelamin yang sah dalam hukum Islam adalah cuma laki laki dan perempuan. Selebihnya adalah penyimpangan, dan Gender yang menyimpang ini di perintahkan untuk bertaubat, rukyah dan berobat. Kata Maimun Pemerhati Sosial Aceh, kepada media ini 6 Agustus 2024.

“Penyimpangan gender selain laki laki dan perempuan bukan berlaku ditahun ini saja, itu sudah terkenal sejak zaman dahulu, bahkan saat kaum nabi lut berbuat dosa dan mendapat azab dari Allah SWT.

Ini adalah tanggung jawab bersama, Masyarakat dan Pemerintah Aceh harus bahu membahu untuk mengatasi hal ini, terhadap pencemaran, nama baik Aceh.

Tolong periksa akte kelahirannya, KTP nya, KK nya, jangan coba-coba mengeluarkan Indentitas Aceh. Kapan ada kontes semacam ini di Aceh, sehingga mereka bisa mewakili Aceh. Ini pencemaran suku Aceh, dan harus ditindak. Pemerintah harus segera merespon dan melakukan upaya hukum, agar kasus semacam ini tidak terulang.” Pinta Maimun.

Video pendek yang beredar di aplikasi TikTok , telah banyak diangkat oleh media yang ada di Aceh. Seorang waria membawa selempang Aceh, menjadi juara.

Foto tangkapan layar dari akun Tiktok @pojoksatu.id.

Kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Aceh masih menghadapi permasalahan hukum yang tidak dihadapi oleh orang-orang non-LGBT lainnya.

Provinsi Aceh memiliki wewenang untuk menerapkan hukum syariah. Dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, sodomi digolongkan sebagai “liwath”, sementara hubungan seks sesama wanita disebut “musahaqah”.

Meskipun di tingkat nasional tidak dianggap ilegal, aktivitas seks sesama jenis dipidanakan di Aceh dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau hukuman penjara hingga 8 tahun. Dikutip dari Wikipedia, 6 Agustus 2024. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *