Ahok Tidak Gentar Diperiksa dan Minta Sidang Terbuka

Minyak masuk kapal, baru dites setelah tiba di Tanjung Priok.

Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), (Foto, Repro AC (1/3).

Aceh Connect | Banda Aceh. — Dirdik Kejaksaan Agung dibeberapa kesempatan mengatakan, Ahok berpeluang dipanggil untuk diminta keterangan. Sebalik Ahok malah menantang Kejagung, dirinya siap diperiksa tapi minta sidang dibuka ke publik. Dikutip dari Berbagai sumber oleh tim Aceh Connect, Sabtu 1 Maret 2025.

Liputan6 melansir, Mantan Komut PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku siap diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, sebagian besar merupakan petinggi di Pertamina.

“Gua sudah ngomong kok, makanya saya seneng kalau jaksa mau panggil, saya punya rekaman rapat suara semua. Saya cuman minta pak jaksa sidang terbuka di Republik ini,” kata dia dalam wawancara khusus bersama Liputan6 SCTV dikutip Jumat (28/2/2025).

Ahok tak habis pikir dengan pengawasan yang ada di Pertamina. Dia mengatakan, pembelian minyak seharusnya diuji sejak awal, bukan baru dites setelah sampai di Tanjung Priok.

“Kita punya insinyur-insinyur bisa ngetes dong. Masak minyak masuk kapal mesin ngetes di Tanjung Priok ngetesnya. Kalau gitu semua pecat aja,” ujar dia.

Ahok kembali menegaskan tak gentar jika diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Ditegaskan, ia punya rekaman rapat saat masih menjabat di Pertamina. Dia meminta semua rekaman rapat bisa diputar supaya rakyat tahu seperti apa kebobrokan di dalam perusahaan pelat merah tersebut.

“Saya siap, saya senang membantu. Dan saya senang kalau di sidang semua rekaman rapat diputar biar seluruh rakyat Indonesia mendengar apa yang terjadi di Pertamina, apa yang saya marah-marah di sana. Kalau semua periksa minyak, penerimaan buku tulis, pembelian beras mesti saya, kalau gitu ngapain ada ratusan ribu pegawai. Suruh gua aja semuanya,” ucap politikus PDIP ini memungkasi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung ( Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam upaya menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tidak hanya Ahok, namun semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dapat diperiksa.

“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025) malam.

Ahok diketahui menjabat sebagai KomutĀ  PT Pertamina (Persero) sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.

Dia kemudian mengajukan surat pengunduran diri pada 2 Februari 2024 yang dikirimkan ke Kementerian BUMN selaku pemegang saham Pertamina. [].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *