Jakarta, Acehconnect.com. Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencuat, setelah beredarnya foto dan video pertemuan keduanya. Masyarakat dan media gencar, membahasnya, pagi Sabtu 7 Oktober 2023.
Dikutip dari berbagai sumber oleh media ini bahwa, ada dugaan pertemuan antara Ketua KPK dengan tersangka yang itu merupakan tindakan pelanggaran berat oleh Ketua KPK.
Juni 2022 Irwan yang diduga representasi Firli Bahuri ini menyampaikan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo berkaitan dengan akan adanya tim lembaga antirasuah yang masuk ke Kementerian Pertanian untuk menyelidiki dugaan korupsi. Kemudian Irwan mengatur pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri.
Irwan sempat mendatangi rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan menyampaikan permintaan dana dari Firli Bahuri. Namun Syahrul Yasin Limpo hanya menyanggupi Rp1 miliar yang diubah ke dalam bentuk dollar Singapura.
Singkat cerita, pada Desember 2022, pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli Bahuri dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis Mangga Besar. Syahrul Yasin Limpo sempat berbincang dengan Firli Bahuri di pinggir lapangan. Namun saat hendak pulang, saat itulah uang Rp1 miliar diberikan ajudan Syahrul Yasin Limpo kepada ajudan Firli Bahuri.
Terkait hal ini, Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memandang, isu dugaan pemerasan pimpinan KPK telah menjadi skandal besar yang mengguncang lembaga antirasuah Indonesia.
Menurutnya, hal ini menjadi level tertinggi dari perbuatan tindak pidana korupsi. Terlebih pelakunya melibatkan pimpinan lembaganya sendiri.
“Ini skandal besar. Terjadinya pemerasan begini saya yakin tidak terjadi seketika. Diawali dengan pelanggaran-pelanggaran Firli Bahuri diawal masa jabatan, bertemu atau berhubungan dengan pihak berperkara, diduga membocorkan data rahasia, juga banyaknya informasi diduga menerima suap, hingga sekarang akhirnya perbuatan memeras dalam penanganan perkara korupsi,” kata Novel kepada Liputan6.com, Jumat (6/10/2023).
Dari beberapa kasus korupsi yang terjadi selama in, eksekutif pejabat Kepala Daerah dan pejabat lainnya melibat kurir yang tidak ber SK untuk eksekusi tindakan korupsi (fee). Guna mengelabui KPK, tapi kini diduga pejabat KPK melakukan yang sama. Inilah fenomena, maka kemudian korupsi tidak dapat diberantas di bumi nusantara.
Sementara Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai, jika foto dan video ini benar adanya pertemuan antara KPK dengan tersangka. Maka Ketua KPK , telah melakukabn pelanggaran berat dan harus dihukum berat. Kata Abdul Samad dibeberapa pertemuan yang dipantau media ini, 7 Oktober 2023.
Sumber lain juga menyebutkan,, Firli diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Pasal itu melarang setiap insan KPK bertemu secara langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara yang ditangani lembaga antirasuah. [Tr].