Akankah Motif, Jadi Delik Dalam Kasus Pembunuhan Sadis dan Terencana?
Banda Aceh, Acehconnect.com. Tindakan oknum TNI benar-benar dilakukan di luar batas kemanusiaan, apapun motifnya terjadi di luar nalar hanya karena berharap 50 juta oleh aparat negara, nyawa bangsa ini jadi binasa dengan cara sadis.
Kalau pejabat negara yang diculik dan diminta tebusan berapapun, mungkin segera keluarganya bisa bersikap. Akan tetapi anak rantau dan tergolong miskin diculik dan diminta tebusan sebesar itu, sejak awal niatnya biadab dan terkesan sudah biasa dilakukannya.
Semua pihak bereaksi meminta segera pelaku diproses di depan publik, dan dihukum seberat-beratnya agar kasus ini mendapat keadilan. Apalagi ini dalam tahun politik, banyak lembaga telah dirugikan. Institusi TNI tercoreng, Lembaga Kepresiden terbawa-bawa, peserta pemilu dari pensiunan TNI terganggu.
Berbagai pihak melayangkan protes dan meminta Presiden Jokowi bersikap, termasuk Forum Mahasiswa Aceh Dunia (FORMAD) menyurati Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait pembunuhan seorang warga Aceh di Jakarta.
Dalam suratnya, FORMAD meminta kepada Presiden untuk memberikan atensi serius terhadap kasus tersebut, juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat untuk diproses hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Selain itu, FORMAD juga meminta agar pengusutan kasus tersebut dilakukan secara transparan, sehingga publik, terkhusus keluarga dan masyarakat Aceh tahu perkembangan proses hukum terkait perkara ini.
“Kami Forum Mahasiswa Aceh Dunia sebagai persatuan paguyuban-paguyuban mahasiswa Aceh di seluruh dunia, mengutuk keras kejadian yang menimpa saudara kami Imam Masykur yang dilakukan oleh oknum Paspampres,” ucap Ketua Umum FORMAD, Najid Akhtiar, dikutip dari Serambinews.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sempat menaruh perhatian serius terhadap peristiwa penganiayaan oleh Praka RM oknum anggota Paspampres ke pemuda asal Bireun, Aceh, hingga tewas. Yudo minta agar Praka RM dihukum berat bahkan hukuman mati.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin ketika mendengar kabar itu. Kata dia, Panglima TNI berpesan agar kasus itu dikawal dan pelaku dijatuhi hukuman berat. Ujarnya seperti dilansir detikNews, Senin (28/8/2023).
Hal senada juga disampaikan Cut Farah Nazla tokoh perempuan Aceh, yang ditayang SCTV pagi (30/8/23). Meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dan dibuka secara terang ke publik, agar keluarga korban mendapat keadilan setimpal dengan apa yang telah dilakukan pelaku. Ungkap Cut Farah yang segera akan bertolak ke rumah duka.
Cut Farah juga mengapresiasi kepedulian dan keprihatinan Panglima TNI, yang pernah berharap agar pelaku dihukum berat. Hukuman mati atau setidak-tidaknya hukuman seumur hidup. Pungkat Cut Farah Nazla.
Andi Marlina ( Kaprodi Hukum Pidana Islam IAIN Parepare ), juga pernah mengungkap beberapa waktu lalu terkait pembunuhan sadis dan terencana.
“Motif merupakan hal yang mendorong seseorang dalam melakukan suatu perbuatan atau lebih tepatnya alasan untuk melakukan sesuatu. Jika motif dikaitkan dengan kejahatan, maka motif merupakan sikap batin pelaku (mens rea) dalam melakukan suatu perbuatan jahat atau suatu tindak pidana.
Dalam hukum pidana, dikenal salah satu ilmu bantu, yaitu ilmu kriminologi. Berbicara kriminologi berarti berbicara tentang kejahatan, pelaku kejahatan, faktor penyebab orang melakukan kejahatan dan cara penanggulangan kejahatan. Dalam Ilmu kriminologi juga dipelajari berbagai macam motif kejahatan diantaranya motif kejahatan ekonomi, motif kejahatan seksual, motif kejahatan dengan kekerasan dan motif kejahatan politik.
Menurut ilmu kriminologi, pelaku kejahatan selalu disertai dengan motif. Namun motif bukanlah unsur delik yang terdapat dalam rumusan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga motif tidaklah harus dibuktikan dalam proses di persidangan.”. Kata Andi Marlina dalam sebuah seminar.
Pernyataan yang menarik, apabila motif disamakan dengan kesengajaan. Menurut penulis, motif dengan kesengajaan merupakan dua hal yang berbeda. Motif bukanlah unsur delik, sedangkan kesengajaan merupakan salah satu unsur delik. Ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan Kamis (30/8/23), belum didapat artikel terhadap sikap Jokowi selaku Presiden RI dalam kasus yang telah menjadi perhatian dunia. Apalagi kabar beredar ada motif lain dibalik peristiwa ini, sehingga menambah duka yang dalam bagi keluarga dan rakyat Aceh. [Am].