Baleg DPR RI Sepakat Abaikan Putusan MK

Acehconnect.com | Jakarta. — Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di pilkada.

Baleg lebih menyepakati batas usia calon kepala daerah sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024, berisi calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun saat dilantik.

“Setuju ya merujuk pada Putusan Mahkamah Agung ya?” kata pimpinan rapat Ahmad Baidlowi dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah terkait Revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (21/8).

Sebelumnya, pada Selasa 20 Agustus 2024, MK memutuskan dua putusan krusial terkait pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sedangkan Putusan MK 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Melalui putusan MK tersebut menggugurkan tafsir Putusan MA sebelumnya yang menyebut batas usia pencalonan dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

“Ada usulan baru berkaitan dengan pasal 40, menyikapi dampak putusan MK yang baru ditetapkan. Kami bacakan satu per satu,” ujar Achmad Baidowi.

Dalam rapat Baleg DPR ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Artinya, tidak ada perubahan RUU Pilkada yang diajukan Baleg DPR saat ini, dan mengacu putusan MK, jika dibandingkan dengan UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Selanjutnya, hasil rapat Baleg akan diajukan pada rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. Apabila sidang paripurna meloloskan pasal tersebut maka ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai Putusan MK tidak akan berlaku, dan syarat usia pencalonan kepala daerah sesuai Putusan MA, yakni 30 tahun saat penetapan sebagai pemenang pilkada. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *