Istimewa Kali Ini DJP Hapus Sanksi

Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Ilustrasi.

Aceh Connect | Jakarta. — Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Kebijakan ini tertuang melalui Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025 bertanggal 25 Maret 2025. Dengan kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo, yakni 31 Maret 2025. Namun, relaksasi ini hanya berlaku hingga 11 April 2025. L

“Kepdirjen ini memberikan relaksasi bagi WP OP dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk tahun pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025,” bunyi penggalan siaran pers yang diterbitkan DJP, dikutip pada Rabu (26/3/2025).

DJP menyatakan penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti lantas menjelaskan latar belakang diterbitkannya kebijakan relaksasi atas sanksi telat bayar dan lapor SPT Tahunan ini.

DJP, ujarnya, menimbang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024, yakni 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.

Seperti diketahui, periode libur dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri cukup panjang, yakni sejak 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *