Jubir Bustami-Fadhil Merespon Laporan Tim Hukum Muzakir Manaf

"Beliau diundang dalam kapasitas sebagai alumni Timur Tengah dan tidak ada kaitannya dengan pencalonan sebagai calon gubernur Aceh," ujar Thamren.

Thamrin Ananda, Foto ist

Acehconnect.com | Banda Aceh. — Tim hukum pasangan calon Muzakir Manaf dan Fadhlullah melaporkan calon Wakil Gubernur Aceh, Syech Fadhil Rahmi, yang berpasangan dengan Bustami Hamzah, ke Panwaslih Aceh.

Mereka menuduh Syech Fadhil melanggar aturan kampanye karena hadir membuka Olimpiade Bahasa Arab yang diselenggarakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN I Banda Aceh pada 5 Oktober lalu.

Tim Mualem-Dek Fadh menganggap kehadiran Syech Fadhil melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang larangan kampanye di tempat pendidikan.

Menanggapi laporan tersebut, juru bicara pasangan Bustami-Syech Fadhil, Thamren Ananda, menegaskan bahwa kehadiran Syech Fadhil bukan bentuk kampanye.

“Beliau diundang dalam kapasitas sebagai alumni Timur Tengah dan tidak ada kaitannya dengan pencalonan sebagai calon wakil gubernur Aceh,” ujar Thamren kepada awak media, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Jika merujuk pada Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata Thamren, definisi kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi pasangan calon.

“Sementara dalam kegiatan yang dilaporkan itu, sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur seperti disebut dalam Qanun Pilkada. Jadi, jelas, bahwa pihak yang melaporkan itu tidak paham definisi kampanye,” kata Thamren.

Jika merujuk kepada undang-undang yang lebih tinggi, lanjut Thamren, pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pada Pasal 1 angka 21 juga disebutkan bahwa,”Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota.”

Karena itu, kata Thamren, kehadiran Syech Fadhil di sana bukanlah bentuk kampanye karena tidak ada penyampaian visi misi dan ajakan memilih, melainkan sebagai bentuk kepedulian Syech Fadhil yang memang sejak lama bergiat di bidang pendidikan, khususnya menyangkut keagamaan dan bahasa Arab.

“Kalau kemudian karena status cawagub dilarang hadir, maka jangan-jangan nanti Syech Fadhil tidak boleh jadi khatib Jumat karena dianggap kampanye di tempat ibadah. Karena itu, kami menyarankan tim sebelah mempelajari lagi definisi kampanye sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Thamrin. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *