Masih 3 Hakim Dalam Bursa Hukum

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejati Jatim)

Acehconnect.com | Banda Aceh. — Berawal dari terbunuhnya Dini Sera, yang telah disangkakan sebagai perbuatan keji Ronald Tanur. Telah membongkar semua sindikat busuk negeri ini, yang diduga diakukan para penegak hukum. Penghilangan nyawa seorang anak manusia, telah dimanfaat para oknum penegak hukum.

Ronald Tanur yang telah terjerat hukum atas sebuah putusan hukum, bebas hanya karena sejumlah uang. Korban dibunuh dan dikhianati secara sosial, dengan alasan meninggal karena minuman keras dan lain sebagainya. Ronald Tanur dinyatakan bebas secara hukum, karena tidak terbukti melakukan pembunuhan.

Tapi waktu tidak memberi kesempatan kepada Ronald Tanur, dan dia ditangkap kembali atas pelariannya di Surabaya. Dan ketiga hakim di ciduk bersama barang bukti yang nyaris 3 T lebih, pemeriksaan terus dikembangkan. Hingga terbukti siapa saja yang terlibat, memberi gratifikasi ke 3 hakim tersebut.

Dari perbuatan Ronald Tanur telah membuat sang ayah harus menerima konsekuensinya, diberhentikan sebagai anggota DPR-RI dan konsrkuensi lain terus membuatnya kecewa. Ronald anaknya yang dididik dengan segala harapan masa depan, kini berbuah duka.

Edward Tannur (sang ayah) kembali disorot usai anaknya, Ronald Tannur terlibat suap terhadap hakim agung yang akan menyidang kasasi kasus Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).

Suap tersebut mencapai miliaran rupiah dan telah disiapkan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR). Uang suap tersebut rencananya akan diserahkan kepada hakim agung MA melalui eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR). Dikutip media ini dari berbagai sumber, Selasa 29 Oktober 2024.

Mantan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur menjadi sorotan. Edward, ayah Ronald Tannur, dinonaktifkan dari fraksi di DPR sekaligus sebagai kader PKB. Hal ini buntut dari vonis bebas yang diterima Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera.

Edward Tannur lahir di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2 Desember 1961. Dia menempuh pendidikan tingginya pada program studi sarjana (S1) Hukum di Universitas PGRI Kupang pada 2006 dan lulus pada 2009.

Sebelum berkuliah, Edward lebih dahulu berkarier sebagai Direktur Swalayan Tulip sejak 1980 hingga sekarang. Jabatannya itu ia emban setelah setahun menamatkan pendidikan menengah atas di SMA Surya, Atambua pada 1979.

Terkait ramainya kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Edward pernah menyampaikan permohonan maaf. Dia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

“Saya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban,” kata Edward dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023, seperti dikutip dari Antara.

Dia mengaku tidak menyangka Ronald bisa bertindak brutal. Padahal, sejak kecil hingga menginjak usia 30 tahunan, Ronald dianggapnya sering membantu orang tua dan terlihat begitu sopan.

Sejak kasus putranya ramai, lanjut Edward, dia mengaku sudah ditegur oleh partainya agar tidak melakukan intervensi hukum.

“Waktu itu saya bilang ke partai, saya bukan tipe orang yang pengecut. Kalau A, maka saya katakan A. Saya tidak mau kalau besok-besok Edward Tannur disebut telah melakukan pembohongan atau penipuan, saya enggak mau.

Apa artinya ini semua kalau nama kita sudah tidak dipercaya oleh orang lain. Ini soal prinsip,” ujar Edward.

Kini Ronald Tanur tidak lagi bisa berbuat apa-apa, Kejagung kembali menahan terpidana perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti yakni Ronald Tanur usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas. MA menyatakan Ronald bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera, kekasihnya.

“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 diperumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada awak media, Minggu,(27/10/2024).

Ronald selain ditahan kembali, dia akan menjadi saksi kasus suap ke 3 hakim PN Surabaya dan 1 pengacara sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan tiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya. Sedangkan pengacara ditangkap di Jakarta.

Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Lisa Rahmat (LR).

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Qohar membeberkan setidaknya ada enam lokasi penggeledahan. Pertama, di kediaman Pengacara inisial LR kawasan Surabaya. Penyidik menemukan uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dollar Amerika serta Dollar Singapura.

“Uang tunai sebesar Rp1.190.000.000. kemudian ditemukan juga uang USD sebanyak 454.700.000, Dollar Singapura sebanyak 717.043 dan sejumlah catatan transaksi aliran yang telah dilakukan oleh LR,” ujar Qohar.

Kedua, lanjut Qohar di apartemen milik LR di Apartemen Menteng Eksekutif Tower Palem. Juga, ditemukan uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dollar Amerika serta Dollar Singapura. Bila ditaksir, kata Qohar jumlahnya mencapai Rp2.126.000.000.

“Di sana ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan ada dolar Amerika, ada Singapura yang kalau rupiah kan setara dengan Rp2.126.000.000,” ucap Qohar.

Uang itu disita berkaitan 3 hakim yang disangkakan, atau ada pemilik lain yang ikut berhubungan. Semua masih dalam proses, pengembangan perkaram Sehingga tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang terseret dalam pusaran perdagangan hukum. [].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *