Oknum Pengelola Panti Asuhan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Terancam Hukuman Pidana Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara serta Denda hingga Rp 5 Miliar

Ilustrasi (Foto: repro-Ac.com)

Acehconnect.com, Tangerang – Kepolisian berhasil membongkar kasus pencabulan terhadap anak di sebuah panti asuhan di Kota Tangerang. 2 orang pengelola panti asuhan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka adalah S (49), pemilik yayasan, dan YB (30), pengurus panti asuhan. Keduanya saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap S dan YB. Ia menjelaskan bahwa keduanya diduga kuat terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap anak di panti asuhan yang mereka kelola. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary pada Sabtu (5/10/2024).

S dan YB dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar. “Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan di bawah pengawasan panti asuhan,” tambahnya.

Kasus itu mencuat setelah video amatir yang merekam dugaan pelecehan tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, dinarasikan bahwa pelecehan dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam pengelolaan panti asuhan di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Video itu memicu kemarahan warga sekitar yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut.

Dalam rekaman video, terlihat kerumunan warga yang berkumpul di depan yayasan panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang. Warga yang geram berkumpul dan berteriak, menuntut keadilan bagi korban. Polisi yang turun ke lokasi berhasil mengamankan kedua pelaku dan mengevakuasi mereka dengan mobil.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (3/10/2024) malam dan langsung menarik perhatian publik. Aparat Penegak Hukum kini terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ag-edt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *