Nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean.
Aceh Connect | Banda Aceh. — Presiden Prabowo Subianto terkesan tidak nyaman dengan masalah yang ditimbulkan oleh adanya pagar laut, sehingga memerintahkan segera membongkarnya. Tim pembongkaran langsung bergerak dan memasang tenda berteduh untuk markas tim, beberapa satuan AL dan Nelayan ambil posisi melaksanakan perintah Presiden membongkar pagar laut sejak Sabtu (18)1).
Satu hari berikutnya Minggu (19/1), Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono meminta TNI AL menghentikan sementarai operasi pencabutan pagar tersebut karena masih dalam proses investigasi oleh KKP. Disiarkan langsung oleh beberapa stasiun TV secara live, (19/1).
Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus pada ekologi maritim, Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin), menyoroti adanya status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan lokasi pagar laut di Kabupaten Tengerang, Banten. Dikutip dari Tempo.co oleh media ini, Senin 20 Januari 2025.
Pagar sepanjang 30 kilometer di laut utara Banten itu berada di area pengembangan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan.
Program Ekomarin Oktrikama Putra mengatakan, keberadaan pagar laut dan terbitnya HGB itu merupakan bentuk privatisasi dan perampasan sumber daya laut
Tindakan itu juga menunjukkan sikap pemerintah yang membiarkan terjadinya ketidakadilan sosial.
“Ketidakadilan itu mengakibatkan nelayan kecil menjadi korban karena akses dan kontrol atas laut dirampas,” kata Oktrikama dalam keterangan resmi pada Ahad, 19 Januari 2025.
Oktrikama mengatakan, terbitnya HGB di perairan pesisir menunjukkan pemerintah menganggap perairan seperti tanah pada kepulauan dan daratan.
Padahal, munculnya HGB di perairan bertujuan mengakui hak atas tempat tinggal masyarakat adat laut yang membangun di atas perairan.
“Tetapi melihat realitas yang terjadi di perairan pesisir provinsi Banten menunjukkan hal yang sebaliknya,” kata dia.
Persoalan pagar laut ini telah menjadi perhatian bangsa Indonesia, bukti masa lalu memang banyak terjadi pembiaran pada penguasaan milik negara RI oleh oknum yang telah mendapat kartu as penguasa.
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius di Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Pengakuan ia sampaikan pada Senin (20/1), di depan awak media dan tertangkap layar di beberapa stasiun TV Nasional. Yang menjadi pertanyaan, di masa Menteri Agraria dan Tata Ruang siapa HGB itu dikeluarkan dan akan menjadi perdebatan panjang. [*].











