[ACEHCONNECT.COM|. Banda Aceh- Lagi-lagi dana otsus bermasalah, kali ini proyek milik Dinas Perkim Aceh dengan Nomor Kontrak : 602.1/051/TB – TE.45/Perkim/APBA/ 2022 senilai Rp. 1.762.208.000 tentang pembangunan gedung UPTD Arsip Aceh Timur. Proyek tersebut bersumber dari APBA Dana Otsus Aceh 2022, tidak mampu dieksekusi dengan baik hingga batas waktunya.
Informasi diterima Acehconnect dari masyarakat Aceh Timur, hingga sekarang awal maret 2023 proyek pembangunan gedung UPTD Arsip tersebut masih belum tuntas dan masih ada pekerja proyek yang ditempatkan di sana sekedar bersih-bersih agar terlihat pekerjaan itu masih dilanjutkan namun tidak kunjung selesai.
Ada kesan bahwa, proyek tersebut telah lunas dibayar namun kerjanya tidak mampu diselesaikan oleh kontraktor pelaksana, sesuai waktu yang ditentukan 26 Desember 2022. Kata sumber yang dapat dipercaya.
Mendapat informasi tersebut, tim acehconnect.com Banda Aceh mencari kebenaran, ke Dinas Perkim Aceh 3 Maret 2023. Kabar yabg diperoleh dari beberapa sumber menyebutkan, KPA proyek tersebut adalah Fauzan Kepala Bidang yang berkantor di gedung D dinas Perkim Aceh.
Sumber tersebut tidak bersedia memberi nomor Hp, karena percuma Fauzan itu ada 12 nomor, kita telpon tidak mau angkat. Kita wa juga tidak pernah dibalas, padahal kita sesama dinas ada hal yang kita perlu klarifikasi termasuk masalah pembangunan gedung BPKA. Ungkap sumber tersebut yang tidak mau namanya disebutkan.
Awak media berada di perkim Aceh sejak pukul 09.15 sampai 10 30 hari Jum’at tanggal 3 Maret 2023. Gedung D yang dimaksud terkunci, awak media berusaha lewat pintu tengah terbuka namun kosong tidak satupun pegawai yang dapat ditemui di sana.
Sumber dari dalam menyampaikan, “dinas ini Kamis dan Jum’at sepi bang, tidak perlu kemari kecuali bulan Desember nanti”. Sebut sumber tersebut.
Sementara 1 hari sebelumnya 2 Maret 2023, awak media sempat berkonsultasi ke BPKA untuk mendapat gambaran apakah BPKA telah membayar 100% atau cuma sebagian dari kontrak pembangunan UPTD Arsip Aceh Timur sebesar Rp. 1.762.208.000.
Salah satu pejabat di BPKA Hidayat berusaha menjelaskan bahwa, “percuma kita cek pada bendahara kami, karena secara teknis dinas Perkimlah yang lebih tahu dan membayarnya sesuai aturan. Kami BPKA membayar berdasarkan dokumen, jika dokumen yang disampaikan perkim lengkap ya dibayar.
Saya kira jika pun dibayar lunas oleh perkim, itu lunas sesuai tingkatan penyelesaian pekerjaan. Yang tahu persis ya mereka (red. KPA Perkim), pasti mereka tahu bagaikana ketentuan keuangan”. Tutup Hidayat. Banda Aceh, 3 Maret 2023. [Tr].